SEPUTAR,KOLAKA.ID-Sosok perempuan tangguh satu ini merupakan srikandi segudang pengalaman di dunia pengawasan pemilu, Hj. Muailah SP. M.Si lahir di Ujungpandang tanggal 02 Mei 1976 ia memulai karir dipengawasan pemilu pada tahun 2006 di Kecamatan Samaturu, pada pemeilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara. Kemudian berpindah menjadi Panwaslu Kecamatan Wolo pada tahun 2007.
Berkat segudang pengalamannya di tingkat Kecamatan pada tahun 2012 mampu berpindah menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Kolaka pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta ditahun 2013 di pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD dan pemilihan Kepala Daerah.
Puncak karirnya pada tahun 2014 menduduki jabatan ketua Panwaslu Kabupaten Kolaka pada pemilihan Presiden dan wakil Presiden, tak sampai disitu mantan dosen USN Kolaka ini pada tahun 2015 kembali menduduki jabatan Sekretaris Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kolaka Timur, pada tahun 2016 . menjadi anggota Tim Seleksi Panwas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari dan Panwas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton. Hingga pada tahun 2017 menjadi Sekretaris Tim Seleksi Panwas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bau-Bau dan Panwas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Selatan.
Setelah sekian lama berkecimpung pada kerja-kerja komisioner, mulai pada tahun 2017 perempuan tangguh ini mencoba berkecimpung dalam lembaga yang sama namun tugas yang berbeda, yakni menjadi Koordinator Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kolaka, hingga pada awal tahun 2020 menjadi Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Kolaka.
Pada akhirnya mengikuti seleksi pejabat administrator di lingkungan Badan Pengawas Pemilu dan lulus menjadi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan
SK Sekretaris Jenderal Bawaslu RI No. 1483/BAWASLU/SJ/KP.04.00/XI/2020 tertanggal 27 November 2020.
Menduduki jabatan Kepala Sekretariat tidaklah mudah, dengan berbagai tugas pokok dan fungsi yang diamanahkan oleh Undang-Undang, Peraturan Bawaslu dan aturan lainnya harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sesuai dengan Perbawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Bawaslu mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kab/Kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Untuk menunjang tugas-tugas sekretariat dan mempermudah serta memanfaatkan sistem informasi dan teknologi pada Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, maka semua informasi harus terkoneksi dengan satu sistem.
Olehnya itu lulusan Pascasarjana UHO ini mengagas Sistem Informasi Laporan Keuangan Terpadu (SILUPA), aplikasi ini memuat rencana kegiatan dan realisasi kegiatan yang telah dilakukan. sehingga admin bawaslu kabupaten dapat memonitoring setiap penggunaan anggaran kecamatan yaitu berupa pelaporan LPJ yang telah disalurkan melalui kecamatan masing-masing.
“Dengan aplikasi ini juga informasi sangat akurat baik rencana maupun realisasi penggunaan anggaran serta informasi pemotongan pajak disetiap penggunaan anggaran yang memilik pajak selain memonitoring penggunaan anggaran, aplikasi ini dapat juga mencegah penyalahgunaan anggaran,”Ucapnya Rabu (08/09)
SILUPA ini kata dia dapat diakses dimana pun berada oleh setiap admin maupun kepala
sekretariat, di 12 Kecamatan di Koltim baik menggunakan laptop maupun secara mobile
“Hal yang penting juga, apabila dokumen (hard) hilang, maka soft dokumen masih tersimpan serta memudahkan pemeriksaan baik oleh profesi secara internal (Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten) maupun secara eksternal (BPKP, Inspektorat, BPK),”terangnya
Laporan:Zul