204 PNS Lingkup Pemkab Kolaka Terima SK 100%

0
378
Perwakilan Pegawai Negeri Sipil saat menerima SK 100 persen oleh Sekda Kolaka

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Sebanyak 204 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi menerima SK 100% pengangkatan tahun 2019 dan 2020 di halaman kantor Pemkab Kabupaten Kolaka, Rabu (15/12), dari 204 ASN tersebut 37 diantaranya tenaga kesehatan, 118 Guru, 31 Tenaga Teknis serta 18 orang formasi CPNS 2019.

Dengan rincian yaitu untuk tenaga kesehatan terdiri dari 5 Dokter, 1 Apoteker, 10 Perawat, dan 21 tenaga kesehatan lainnya, sementara tenaga pengajar atau guru terdiri dari, 83 orang guru Sekolah Dasar, 35 guru Sekolah menengah pertama. Selanjutnya untuk tenaga teknis sebanyak 31 orang, ditambah dengan Formasi CPNS 2019 berjumlah 18 orang.

Untuk jumlah berdasarkan golongan yaitu untuk golongan IIC sebanyak 30 orang, 167 orang golongan IIIa dan 7 orang golongan IIIb. Bupati Kolaka H. Ahmad Safei dalam sambutannya menekankan kepada ASN baru di lingkup pemerintahannya agar bisa berkomitmen serta bertanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh pemerintah dan masyarakat,

“Kita sebagai aparatur sipil negara diuntut untuk menunjukkan komitmen dan tanggungjawab moral untuk melaksanakan amanah yang dibebankan oleh pemerintah dan masyarakat kondisi  tersebut memunculkan konsukuensi logis bagi saudara-saudari untuk terus mengasah kemampuan agar tidak terhempas oleh ketatnya persaingan saat ini,”katanya

Bupati Kolaka dua periode ini juga memperingatkan bagi ASN yang telah resmi melawati masa percobaan agar jangan coba-coba meminta untuk berpindah ke instansi lain, sebab kata dia ada resiko yang menanti bagi para PNS baru.

“Tidak ada jalan bagi saudara-saudari untuk mengajukan pindah ke instansi lain sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya sepuluh tahun sejak diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan apabila ada yang mengajukan pindah ke instansi lain maka di anggap mengundurkan diri, dan akan diberhentikan dari pegawai negeri sipil,”tegasnya

Bahkan kata Safei, meski para ASN memiliki “bekingan” yang kuat, Pemkab Kolaka bersama BKN akan tetap memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari Pegawai Negeri Sipil.

“Tadi saya sudah bicara dengan pak Kepala Regional IV BKN, beliau bilang kalau ada yang begini pak bupati, kalau ada buldoser  dibelakangnya yang tidak bisa kita atasi di kabupaten ini sorong ke saya, jadi janganlah pake-pake nota suruh telepon datang, bawa surat kasian pak, itu pak ini pak, karena kita sudah ada perjanjian kerja kita dengan BKN, kami taat kepada aturannya,”ucapnya

Untuk diketahui dalam penyerahan SK 100% tersebut dihadiri Kepala Regional IV Makassar Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Ir. Agus Sutiadi dan turut menyerahkan SK kepada para ASN baru lingkup Pemkab Kolaka.

Laporan:Zul

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here