Terkait Isu Ingkar Janji Perusahaan, Begini Klarifikasi Pihak PT. 722

0
618

SEPUTAR,KOLAKA.ID– Direktur Utama PT 722 Internasional, Andi Abdul Karim SE, Memberikan klarifikasi terkait berita di media massa, bahwa PT 722 disebut memberi janji palsu kepada istri almarhum mantan karyawan perusahaan Syahrul Siregar (32).

Andi Abdul Karim menjelaskan, hal yang dikatakan istri korban tak sesuai realita yang terjadi, contohnya mengenai angsuran kendaraan istri korban Ramla.

“Kami tidak melakukan perjanjian untuk melunasi motor istri almarhum, kami hanya membantu mereka,”katanya(5/11)

Terkait soal biaya sekolah anak almarhum, Abdul karim juga mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan perjanjian untuk membiayai sampai selesai,

“Kami juga tidak melakukan pernjanjian akan menyekolahkan anaknya sampai selesai, kami hanya membantu mereka jika aktifitas pertambangan di tempat kejadian berlanjut, tapi kan sekarang di tutup sama Dinas Pertambangan Provinsi,” ucapnya

Selain itu terkait uang pengurusan kematian korban yang diklaim hanya 5 juta rupiah yang diterima oleh Istri Korban, pihak PT. 722 membantah, menurutnya pihak perusahaan telah mengeluarkan uang sebanyak Rp. 25 Juta rupiah untuk membayar keperluan meninggal dan hutang korban.

“Tidak benar jika kami hanya memberi uang kedukaat 5 juta, tapi kami memberi 25 juta lebih kami ada bukti catatannya,”terangnya

Ia juga menambahkan Almarhum Syahrul Siregar (32) sebetulnya bukan lagi karyawan PT 722 Internasional, 3 minggu sebelum insiden tersebut almarhum sudah mengundurkan diri dari perusahaan karena membuat kesalahan di perusahaan.

” Sebetulnya Almarhum bukan lagi karywan PT 722, karena 3 Minggu sebelum kejadian dia sudah mengundurkan diri karena bermasalah, hanya saja karena tuntunan istrinya maka hari itu juga dia masuk lagi, tapi belum sepengetahuan pihak perusahaan jika ia kembali masuk kerja,” tandasnya.

Terkait insiden ini, istri alhamrhum, Ramla juga membuat pernyataan bahwa tidak akan menuntut kepada pihak perusahaan di kemudian hari.

“Istri almarhum sudah membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan menuntut kepihak perusahaan di kemudian hari,”ungkapnya

Laporan : Zul

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here