Jadi Tersangka Narkoba, AA Staff DPMD Terancam Dipecat

0
304
Kapolres Kolaka, Kabag Ops dan Kasat Narkoba saat merilis penangkapan tersangka AA dan 4 rekannya di Mapolres Kolaka

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Staf kantor Dinas Pemberdayaan  dan Masyarakat Desa (DPMD) Pemda Kolaka inisial AA (39), Warga  Kelurahan Watuliandu Kecamatan Kolaka kini terancam dikenai sanksi berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Pegawai Negeri Sipil.

Dikutip dari Siberkita.com, AA terancam terkena PTDH karena menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, selain kasus tersebut, ternyata AA juga banyak menimbulkan permasalahan dilingkungan kerjanya salah satunya mangkir dari tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Sebelum terjerat kasus narkoba disebut AA sudah beberapa kali mendapatkan sanksi dari Pemkab Kolaka karena pelanggaran disiplin dengan tidak berkantor dalam waktu yang cukup lama.

Hal tersebut membuatnya mendapatkan sanksi  penurunan pangkat oleh Bupati Kolaka H. Ahmad Safei  selaku pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) beberapa waktu lalu, selain itu terhitung sejak 3 bulan terakhir AA  juga dikenai hukuman tambahan berupa penghentian sementara gaji.

“Gajinya juga sudah ditahan sementara, itu selain penurunan pangkat. Bagaimana selanjutnya kita lihat saja nanti apalagi sekarang dia jadi tersangka. Sanksinya bisa lebih berat lagi karena penyalahgunaan Narkoba oleh ASN jelas sanksinya, sama dengan kasus korupsi,” ungkap Kepala BKPSDM Kolaka Andi Wahidah (2/11)

Secara terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Andi Tendri Gau membenarkan bahwa memang sejak beberapa bulan terakhir gaji AA telah dihentikan sementara.

“Sudah, kita sudah hentikan sementara gajinya. Itu rekomendasi dari BKD (BKP-SDM). Kalau ditanya sampai kapan penghentian sementara gaji tergantung rekomendasi dari BKD,” ujarnya.

Alumni Sekolah  Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan  Magister Manajemen itu
diketahui juga telah menjalani sidang kode etik ASN beberapa waktu lalu. Majelis sidang kode etik yang diketuai Sekda Kolaka Poitu Murtopo menghasilkan rekomendasi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH

Sebelumnya AA digelandang Satresnarkoba Polres Kolaka karena kedapatan mengkomsumsi sabu seberat 0,26 Gram, selain terancam pemecatan dari ASN, AA juga terancam hukuman pidana  minimal 5 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara .(zl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here