SEPUTARKOLAKA.ID-Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kolaka membuka pendaftaran anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang akan bertugas di Pilkada serentak 2024.
Jadwal penerimaan berkas calon PKD dibuka mulai tanggal 18 sampai 21 Mei 2024. Pendaftaran PKD terbuka secara umum bagi putra-putri terbaik Kabupaten Kolaka. “Jumlah PKD yang dibutuhkan sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan se Kabupaten Kolaka, yaitu 135 PKD,” kata Ketua Bawaslu Kolaka, Fatmawati, Jumat (17/5/2024).
Ia menyampaikan pendaftaran dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Kolaka di Jalan WR Supratman, tepatnya di belakang Mapolres Kolaka. Proses penerimaan berkas pendaftaran ditangani oleh Bawaslu karena Panwaslu Kecamatan belum terbentuk. “Silahkan datang ke kantor Bawaslu Kolaka, nanti ada petugas yang akan menerima pendaftaran dan menjelaskan terkait persyaratan,” ujarnya.
Fatmawati menjelaskan, bagi pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, nantinya akan mengikuti tahapan tes wawancara yang dilaksanakan pada 27-28 Mei. Tes wawancara akan yang dilakukan oleh Panwaslu di masing-masing kecamatan. “Kami berharap bahwa PKD yang akan terpilih adalah orang-orang yang benar-benar mau bekerja, dan mempunyai integritas yang baik untuk melakukan pengawasan dalam tahapan Pilkada. Karena PKD adalah ujung tombak pengawas Pilkada,” pungkas wanita berhijab itu. (kal)













