Satresnarkoba Tangkap Lima Pengedar dan Pengguna Sabu, Satu Diantaranya ASN BPMD Kolaka

0
1346
Kelima tersangka saat digelandang ke mapolres Kolaka

SEPUTAR,KOLAKA.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka tangkap 5 tersangka pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu, satu diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara Pemkab Kolaka dan satu lagi Residivis dengan kasus yang sama.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial IL, warga kelurahan Ngapa ditangkap dengan barang bukti 0,07 Gram, AM dan AA warga Kolaka ditangkap dengan barang bukti seberat 0,26 Gram, dan CL gadis asal Kota kendari yang berparas cantik ikut ditangkap karena menggunakan sabu.

Keempat pengguna sabu tersebut diduga disuplai oleh EL warga Desa Tambea Kecamatan Pomalaa dengan mengedarkan sebanyak 5.74 gram narkotika jenis sabu. Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadiansyah didampingi Kasat Narkoba IPTU Muh. Alwi dan Kabag Ops AKP
I Gede Pranata Wiguna menjelaskan kelima tersangka tersebut ditangkap berdasarkan hasil dari laporan masyarakat.

“Berdasarkan Info dari Masyarakat yang bersangkutan atau pelaku melakukan penjualan narkoba jenis sabu baik di rumahnya maupun sistem diantar kepada pemesan atau pembeli, dari informasi tersebut satresnarkoba polres kolaka melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan, barang bukti sebanyak 14 paket sabu berat 5,74 gram,”jelasnya

Resza mengatakan dari kelima tersangka tersebut satu merupakan aparatur sipil negara atau ASN inisial AA yang berdinas di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Pemkab Kolaka.

“Pelaku kebanyakan wiraswasta dan satu PNS pemkab Kolaka”ungkapnya

Perwira menengah dengan dua melati di pundaknya ini menambahkan selama periode Agustus hingga Oktober tahun 2022 Satresnarkoba sudah mengamankan 11 orang tersangka dengan total barang bukti seberat 55,17 Gram Narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka terancam dikenakan pasal  114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1, huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (zl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here