Diduga Lakukan Tindak Pidana Kehutanan dan Pemalsuan Surat, PT Ceria Polisikan Idchan Randu Cs

0
321
Surat permohonan pertemuan Idchan Randu Cs dengan PT.CNI yang ditujukan kepada Kepala KPH Kolaka

SEPUTAR,KOLAKA.ID-PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) polisikan pensiunan dinas kehutanan Kolaka, Idchan Randu dan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPH) Unit XIII Mekongga Utara sebagai penyertaaan karena diduga melakukan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama, Selasa (03/01/2023).

PT CNI melaporkan Idchan Randu, sehubungan dengan surat yang diterbitkan Idchan Randu kepada Kepala KPH Unit XIII Mekongga Utara Nomor : 01/XII/PK/2022 tanggal 12 Desember 2022, perihal permohonan mediasi yang ditembuskan kepada PT CNI.

Idchan Randu mewakili Pensiunan Pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, menyatakan memiliki lahan perkebunan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang masuk kedalam kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKKH) PT CNI, dengan niat melakukan peralihan hak serta mendapatkan besaran ganti rugi lahan perkebunan secara segera dari PT CNI .

Surat Idchan Randu tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPH) Unit XIII Mekongga Utara pada tanggal 2 Januari 2023 perihal Undangan Rapat Resolusi Konflik kepada Direktur PT CNI yang tidak dapat diwakilkan.

“Seharusnya Pihak KPH Unit XIII Mekongga Utara melakukan langkah-langkah penegakkan hukum atas dugaan Tindak Pidana Kehutanan yang berupa, “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” untuk kegiatan perkebunan oleh Idchan Randu dan rekannya, sebab itu merupakan suatu kejahatan di bidang kehutanan,” kata legal manager PT CNI Moch Kenny Rochlim SH MH.

Kenny menegaskan, berdasarkan pasal 50 ayat (2) huruf a jo pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan pasal 36 angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf a jo pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kegiatan yang dilakukan oleh Idchan Randu dan rekannya dapat diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 7,5 miliar.

Dengan dugaan Idchan Randu dan rekannya melakukan tindak pidana kehutanan, berupa “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”, untuk kegiatan perkebunan secara pribadi maupun secara bersama-sama dalam kawasan HPT, mengakibatkan kerugian material dan nyata kepada PT CNI sebesar Rp. 8,2 miliar dalam konteks sanksi administrasi.

Sanksi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 2816/Men1hk-PHLHK/PPSA/GKM.O/3/2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif kepada PT CNI tanggal 28 Maret 2022, akibat adanya bukaan kawasan hutan HPT dalam permohonan Persetujuan Pengunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT CNI yang diduga keras dilakukan oleh Idchan Randu dan rekannya untuk kegiatan perkebunan.

Dalam surat yang diterbitkan oleh Idchan Randu menurut Kenny, selain klaim kepemilikan perkebunan dalam kawasan HPT, juga melampirkan dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani oleh Camat Wolo dan Kepala Desa Lapao-pao tertanggal 27 Juli 1997 yang diduga keras merupakan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas SKT tersebut, Kenny menilai telah terjadi dugaan pemalsuan surat. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya tanggal penerbitan yang tidak lazim dan perubahan tulisan pada nama, serta alamat dalam SKT tersebut.

Diungkapkan kejanggalan tersebut adalah, tanggal 27 Juli 1997 merupakan Hari Minggu berdasarkan kalender. Alamat yang tertera memakai Kelurahan Laloeha, dimana pada saat itu Kelurahan Laloeha sama sakali belum terbentuk. Faktanya Kelurahan Laloeha terbentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penetapan Wilayah Kota Kolaka yang diundangkan di Kolaka pada tanggal 14 April 2007.

“Atas dasar itu, pihak PT CNI melaporkan Bapak Idchan Randu beserta rekannya serta Kepala KPH Unit XIII Mekongga Utara sebagai penyertaan yang memfasilitasi dengan alasan resolusi konflik yang diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan Tindak Pidana Kehutanan dan Pemalsuan Surat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok”,tegas Kenny Rochlim

Menyinggung soal SKT, Kenny menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 1972, tentang Pelimpahan Wewenang Hak atas Tanah, dalam BAB IV Pasal 11 menegaskan, yang berwenang memberi keputusan mengenai ijin membuka tanah, jika luasannya tidak lebih dari 2 hektar, bukanlah berada ditangan Kepala Desa, melainkan menjadi wewenang Kepala Kecamatan.

 “Penegasan Permendagri Nomor 6 Tahun 1972 tersebut berbunyi, Kepala Kecamatan memberi keputusan mengenai ijin membuka tanah jika luasnya tidak lebih dari 2 hektar, dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Desa yang bersangkutan atau pejabat yang setingkat dengan itu,” ungkapnya.

Ditegaskan bahwa wewenang pemberian ijin membuka tanah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Pasal 11 Permendagri Nomor 6 Tahun 1972, sejak tahun 1984 sudah tidak lagi dipergunakan/dilakukan, baik Kepala Desa maupun Camat di seluruh Wilayah Republik Indonesia. Wewenang memberikan ijin membuka tanah sudah dibatalkan atau dicabut oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat instruksinya No.593/ 5707/SJ tertanggal 22 Mei 1984.

Hal tersebut dipertegas dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 91 K/Pdt/2016, berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam kesimpulan hal 35 poin 1 dan 3, Bahwa sejak berlakunya UUPA yakni diterbitkannya Peraturan Mendagri No 6 Tahun 1972 izin membuka tanah menjadi kewenangan Bupati/Walikota serta Camat dibantu oleh Kepala Desa.

Tetapi pada Tahun 1984 wewenang Camat yang dibantu oleh Kepala Desa tersebut dicabut melalui Instruksi Mendagri No. 593/5707/SJ tanggal 22 Mei 1984. Berkaitan dengan hal tersebut, maka SKT yang di buat oleh Camat atau Kepala Desa adalah praktek-praktek yang melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap kebijakan dalam bidang pertanahan, sebab secara hukum Camat/Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan izin membuka tanah yang statusnya merupakan tanah yang dikuasai langsung negara atau tanah hak pengelolaan.

“Sangat jelas bahwa SKT yang dipegang oleh Idchan Randu Cs batal secara hukum, sebab dikeluarkan oleh Kades Lapao-pao M Akib Nur pada tanggal 27 Juli 1997, sebab itu sudah kewenangan Bupati,” ungkapnya.

Ditambahkannya, lokasi Pertambangan Blok Lapao-pao, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT CNI di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada lahan seluas 6.785 hektar, secara histori merupakan wilayah pertambangan eks Kontrak Karya (KK) PT INCO,Tbk sejak tahun 1968 sesuai KK antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT International Nikel Indonesia (PT INCO, TBK) tertanggal 27 Juli 1968.

Penegasan tentang bidang-bidang tanah diatas usaha pertambangan (Kontrak Karya PT INCO,Tbk) dalam Undang-Undang No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan diatur dalam Pasal 27 ayat 5, “Apabila telah diberikan kuasa pertambangan pada sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah tersebut atau bagian-bagiannya tidak dapat diberi hak tanah kecuali dengan persetujuan Menteri”.

Wilayah KK PT INCO, Tbk blok lapoa pao seluas 6.785 ha yang diciutkan dan dikembalikan ke negara berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 483.K/30/DJB/2010 tentang Penciutan III Wilayah KK pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi PT INCO, TBK. Selanjutnya PT CNI memperoleh WIUP Blok Lapao-Pao melalui proses lelang berdasarkan Pasal 51 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (zl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here