Bupati Kolaka Siap Fasilitasi Masyarakat Adat Mengadu ke KASN dan Gubernur

0
216
Bupati kolaka saat terima massa aksi di halaman kantor Bupati

-Polemik Pergantian Sekda Kolaka

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Ratusan Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki mendatangi Kantor Bupati Kolaka, Senin (20/2). Kedatangan ratusan massa tersebut untuk mempertanyakan perihal pergantian Sekertaris Daerah Kabupaten Kolaka Poitu Murtopo yang dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Massa menilai bahwa jabatan staff ahli Bupati yang diberikan kepada Poitu Murtopo merupakan jabatan yang tidak selevel dengan jabatan sebelumnya, seharusnya Poitu Murtopo diberikan jabatan yang kedudukan dan levelnya sama.

“Seharusnya dicarikan kedudukannya yang sesuai atau jabatan yang sama  bukan memberikan hukuman yang emosional, dengan pemberhentian dan atau demosi penurunan jabatan yang tidak selevel,”ucap orator aksi Jabir di Kantor Pemkab Kolaka Senin (20/2)

Menanggapi hal tersebut Bupati Kolaka H. Ahmad Safei mengatakan pergantian tersebut sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, yang mana jabatan tinggi pratama hanya bisa dijabat selama 5 Tahun, bisa diperpanjang apabila memenuhi prosedur yakni harus melalui uji kompetensi.

“Aturan baru sudah ditetapkan jabatan tinggi pratama itu hanya boleh paling lama lima tahun, dapat diperpanjang ketika memenuhi prosedur, apa prosedurnya, Kompetensi, saya ingin mengatakan pak Poitu mulai di angkat jadi sekda di Kolaka sampai hari ini tidak pernah mengikuti kompetensi,”ucapnya kepada massa aksi

Walau demikian Safei membuka jalan seluas-luasnya apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan tersebut dengan melakukan pengaduan ataupun tuntutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Negara kita ini berlandaskan hukum semua administrasi pemerintahan ada salurannya kalau ada sesuatu dirasa bertentangan dengan aspirasi masyarakat, atau yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku saya kira itu jelas, yang pertama kita bisa mengadukan kepada KASN, karena kami merasa apa yang kami lakukan semua atas izin dan petunjuk Komisi ASN, kedua kepada Gubernur karen kami sudah konsultasikan ke Gubernur, atau di PTUN kan dan saya kalau ada keputusan itu saya selaku Bupati Kolaka pasti akan mematuhinya apa pun keputusan itu,”tegasnya

Untuk diketahui sebelumnya jabatan Sekretaris daerah berganti di lingkup Pemkab Kolaka, Poitu Murtopo yang sudah menjabat sebagai Sekab Kolaka selama 9 tahun 9 bulan dipindahkan menjadi asisten Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan Setda Kolaka digantikan oleh pelaksana harian Ir. Wardi.

Pergantian tersebut dilakukan pasca Komisi Aparatur Sipil Negara mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Kolaka tertanggal 17 Desember 2021 perihal rekomendasi atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran sistem Merit (kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi) di lingkungan Pemda Kolaka dengan substansi aduannya yaitu bahwa telah terjadi pelanggaran berat dan berlangsung cukup lama dimana Sekda Kolaka selaku JPT Pratama tidak pernah melakukan Assessment/Seleksi dalam menduduki Jabatan tersebut dan tidak pernah melakukan Uji Kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here