Presiden Teken PP Pengupahan, Jadi Acuan Penetapan UMP 2026

0
11
Presiden Teken PP Pengupahan, Jadi Acuan Penetapan UMP 2026

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025). Regulasi ini menjadi pedoman baru dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, sekaligus menandai babak baru dalam kebijakan pengupahan nasional.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Seluruh hasil pembahasan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden. Dalam PP ini, pemerintah juga menetapkan formula penghitungan UMP dengan perluasan rentang angka alfa.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” sebut Kemnaker dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

Alfa dijelaskan sebagai indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Rentang ini lebih luas dibandingkan aturan sebelumnya yang menetapkan alfa pada kisaran 0,1–0,3. Dengan perubahan tersebut, mekanisme penetapan UMP 2026 akan berbeda dengan tahun 2025 yang ditetapkan naik serentak sebesar 6,5 persen di seluruh Indonesia.

Kemnaker menegaskan, terbitnya PP Pengupahan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk selanjutnya disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

Dalam PP tersebut diatur bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).(CR5/Aini)

Sumber: detikFinance

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini