Pelaku Pembunuhan Pegawai PA Kolaka Firdaus Akhirnya Ditangkap, Begini Motif Lengkapnya

0
2305
Tersangka ZA (kiri) saat diamankan Polisi, dan Korban Firdaus (Kanan)

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Berakhir sudah pelarian ZA setelah 8 hari melarikan diri dari kejaran polisi Resort Kolaka, warga Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka itu diringkus Polisi tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Watampone Kabupaten Bone, Sulsel, pada hari Minggu 26 Juni 2022.

ZA (tersangka) diringkus polisi setelah menghabisi nyawa Firdaus yang merupakan Pegawai Honorer Pengadilan Agama Kolaka dengan menggunakan sebilah badik yang disimpan di saku bajunya, kejadian tragis itu terjadi pada hari minggu (19 Juni 2022) di Wisata Kuliner Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka.

Kepala Kepolisian Resor Kolaka AKBP Resza Ramadianshah menjelaskan dari pengakuan tersangka ia tega menghabisi nyawa korban Firdaus lantaran tersulut api cemburu melihat sang pacar Iin bersama pria lain yakni Firdaus di depan matanya.

Sontak Tersangka mendatangi Iin dan memukulnya, tidak terima, Firdaus kemudian cekcok dengan tersangka dan terlibat adu jotos antara keduanya.

“Kemudian berkelahilah merek di pinggir laut, tersangka mengeluarkan badik dan menusukkan ke perut korban Firdaus” ucap Kapolres saat Press Rilis di Mako Polres Kolaka Kamis (30/6)

Resza menambahkan dari pengakuan saudara Iin, ketiganya memang menjalin hubungan Asmara yakni Iin dengan tersangka dan Iin dengan Korban, adapun status Iin merupakan Janda yang baru saja mengurus perceraian di Pengadilan Agama Kolaka.

“Sesuai keterangan dari saksi saudara Iin dan tersangka motifnya asmara, jadi ada hubungan pacar antara Iin dan ZA, dan Iin dengan Korban Firdaus sementara itu yang bisa kami sampaikan,”ungkapnya

Dari kronologis yang disampaikan tersangka ZA dan Iin, polisi menyimpulkan kasus pembunuhan yang menewaskan Firdaus bukan pembunuhan berencana, “jadi bukan perencanaan, pembunuhan biasa”katanya

Adanya keterlibatan tersangka  selain ZA. polisi saat ini masih melakukan pengembangan  tersangka lain.

“Untuk sementara tersangka baru saudara ZA , nanti jika ada perkembangan nanti kita sampaikan kembali,”terangnya

Untuk diketahui Sebelumnya, korban Firdaus dinyatakan menghilang oleh pihak keluarga pada minggu malam tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 Wita, dengan alasan untuk pergi takziah, Namun beberapa hari kemudian, Firdaus ditemukan terbujur kaku di bibir pantai kayu angin, Desa Liku Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka

Di Tubuh Korban ditemukan luka robek akibat tusukan pada bagian perut, punggung, di bawah ketiak sebelah kiri, ujung jari manis, tangan kiri terpotong, robek pada lengan tangan kanan atas, lengan tangan kanan bawah, luka robek pada telapak tangan kiri,
robek pada ibu jari tangan kanan. serta kedua telapak kaki terkelupas dan kuku ibu jari kiri tercabut.

Dari kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa baju, dan dompet korban yang berisikan Kartu Identitas, adapun Badik yang dipakai oleh tersangka dan kendaraanya masih dilakukan pencarian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas ) tahun penjara.(zul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here