Koalisi Kolaka Kontrol Sesalkan Putusan PN Kolaka Terkait Lahan di Pomalaa

0
360
Koalisi Kolaka Kontrol saat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung PN Kolaka

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Koalisi Kolaka Kontrol yang terdiri dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi demonstrasi di kantor PN Kolaka Rabu (15/09), aksi tersebut mempertanyakan hasil keputusan Pengadilan Negeri Kolaka nomor 42/pdt.g/2020/PN.Kka. Terkait lahan warga di Desa Huko-Huko Kecamatan Pomalaa, Kolaka, yang mereka anggap sebagai putusan tidak adil.

Orator aksi unjuk rasa Mardin menilai  putusan PN Kolaka tersebut tidak sesuai fakta dilapangan, pasalnya tanah 10 hektar yang digugat oleh Mitran Rande menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang keluar tahun 1974, padahal warga yang berkebun dan membuka lahan di tempat tersebut menggunakan SKT tahun 1982.

Olehnya itu pihaknya mempertanyakan apa yang menjadi alasan PN Kolaka mengabulkan gugatan penggugat terhadap 7 tergugat, yang mana dalam hal ini tergugat diantaranya yakni PT. SJS, PT. AMM dan Perusda

“Kami meminta tim layoutnya memberikan kami kepastian, kok bisa tanahnya 10 hektar tapi putusannya 18 hektar, 8 hektarnya darimana,?Ucapanya dengan heran

Selain itu, mereka menilai putusan PN Kolaka juga sepihak dan tak adil pasalnya dalam putusan  tidak menghadirkan keterangan saksi ahli, ditambah lagi tandatangan dan stempel di SKT penggugat diduga palsu

“Kami duga stempel dan tandatangan SKT itu palsu, sebab kepala Desa Huko-Huko pada saat itu namanya Muhammad Yusuf bukan Muh. Yusufi sementara yang dimenangkan itu yusufi,”katanya

Sementara itu Humas PN Kolaka Ignatius Yulyanto Ariwibowo mengaku tak bisa berkomentar banyak persoalan sengketa lahan tersebut, sebab itu bukan merupakan otoritasnya, meski demikian ia mengatakan tergugat masih bisa melakukan upaya hukum, apabila putusan tersebut tidak diterima oleh tergugat, terlebih lagi putusan  belum berkekuatan hukum, atau masih dalam tahap kasasi

“Tentang ada bukti surat SKT yang dijadikan dasar majelis memutus perkara, saya sebagai humas tidak bisa mengomentari putusan, yang bisa mengomentari itu adalah majelis yang lebih tinggi diatasnya, kalau memang mau melakukan upaya hukum, bisa dengan banding, kasasi, kalau masih tidak puas, ada upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK),”katanya

Mengenai dokumen SKT penggugat yang dipertanyakan keasliannya oleh tergugat, Ignatius meminta untuk memeriksa dokumen tersebut di pihak kepolisian sebab kuasa hukum tergugat telah melaporkan kasus itu ke Polda Sultra.

“Kalau dokumen itu terindikasi pemalsuan setahu saya itu sudah pernah dilakukan pelaporan polisi kuasa hukum tergugat cuman kuasa hukum tergugat yang mana saya tidak tahu pasti laporannya ke polda sultra kalau prosesnya bukan domain saya. kami prinsipnya pengadilan hanya menerima memeriksa kemudian memutuskan perkara,”terangnya

Laporan: Zul

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here