Kejari Kolaka Resmi Tahan Sekwan dan Bendahara DPRD Kolaka

0
611
Kejari Kolaka dan Kasi Intel saat press rilis di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Kejaksaan Negeri Kolaka resmi menahan Sekretaris Dewan dan Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka setelah keduanya ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, dari perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi, Sekwan MT dan M merugikan Negara Rp. 3.9 Miliar.

“Terhadap dua tersangka ini kita sudah di tahap penyidikan dan sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 15 Juli kemarin dengan surat perintah 02 tanggal 15 Juli 2021 atas nama M dan 03 15 Juli atas nama MT,”Ucap kejari Kolaka Indawan (22/07)

Saat ini kedua tersangka MT dan M ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka untuk selanjutnya menunggu tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Indawan mengatakan penahanan akan dilakukan selama masih dalam tahap proses penyidikan. Meski demikian pihaknya memastikan akan memaksimalkan waktu penyidikan untuk mempercepat naik ke ke tahap penuntutan.

“Kita berusaha semaksimal mungkin tahap penyidikan tidak sampai 20 hari dilimpahkan ke tahap penuntutan kemudian nanti kita limpahkan ke pengadilan Tipikor kendari, terhadap kerugian negara yang kembali sudah mencapai Rp. 733 580.000.00,” Katanya

Sebelumnya Sekwan dan bendahara DPRD Kolaka ditetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana Rutin dan kegiatan fiktif di sekretariat DPRD Kolaka, dengan total kerugian setelah perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi  sebesar Rp. 3.9 Miliar.

Kedua tersangka tersebut terancam terjerat UU No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 2 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 Tahun sementara pasal 3 hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan dan paling lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 Juta paling banyak Rp 1 Miliar Rupiah.

Laporan: Zul

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here