SEPUTAR,KOLAKA.ID-Malang benar nasib WL alias G, Warga Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka ini tak bisa berbuat banyak saat aksi pencuriannya harus terbongkar dan berakhir terborgol di kantor Polisi.
Padahal ia baru saja menikmati sebentar hasil curiannya itu, penangkapan WL tak berselang lama setelah ia menggasak tas salah satu jamaah di Masjid yang berada Jalan Tamalaki Kolaka pada pukul 01 dinihari sebelum lebaran tanggal 20 April lalu.
Tas yang digasak tersebut berisi dompet, Notebook dan Handphone milik salah satu jamaah yang sedang melakukan I’tikah atau berdiam diri dimasjid untuk menyambut datangnya hari raya idul fitry.
Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadiansah mengatakan handphone milik korban yang dicuri ternyata diakses oleh tersangka dan berhasil membobol rekening korban melalui aplikasi mobile banking.
“Tersangka ini mendapatkan kata sandi mobile banking dari akun gmail korban Amiruddin, setelah itu dilakukan transaksi ke rekening rekan tersangka secara berulang kali,”ucapnya saat menggelar konferensi pers di mapolres kolaka Jum’at (28/04)
Tak tanggung-tanggung uang yang digasak dari rekening korban berjumlah Rp. 51 Juta Rupiah, Kata AKBP Resza Ramadiansah uang tersebut dipakai untuk foya-foya yakni membeli kendaraan roda dua bermerek hinda CRF dan membeli 0.6 Gram Narkoba jenis sabu, sisanya dipakai tersangka bersama pacaranya.
“Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka, hasilnya positif mengkonsumsi narkoba,” jelas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun.
Kapolres Kolaka, AKBP Rezsa Ramadianshah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang kehilangan handphone yang menggunakan aplikasi mobile banking agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan pihak bank untuk memblokir rekening, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(CR5)