ASN Maju Pilcaleg Tanpa Pengunduran Diri Resmi, Akan Dipecat Tidak Terhormat

0
437
Kepala BKPSDM Kabupaten Kolaka Andi Wahidah

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup pemerintah Kabupaten Kolaka yang masuk ke dunia politik apalagi sampai mendaftarkan diri sebagai calon Legislatif tanpa mengundurkan  diri secara resmi  akan disanksi secara tegas.

Bahkan akan dipecat secara tidak terhormat apabila terbukti melanggar aturan aparatur sipil negara yang berlaku di indonesia. hal itu disampaikan oleh kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hj. Andi Wahidah.

Saat diwawancarai dikantornya Andi Wahidah, mengatakan apabila ada ASN yang melanggar UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN sanksi terberat  akan dipecat dari Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau ada ASN di Kolaka yang maju Caleg tapi tidak mengajukan pengunduran diri akan dipecat tidak terhormat, kita sudah sampaikan,”katanya Rabu (17/05)

Pasalnya saat ini kata Andi Wahidah baru ada dua ASN yang yang mengajukan permohonan pengunduran diri secara resmi ke BKPSDM Kolaka.

“yang bermohon baru dua orang selain itu belum ada, yaitu Asisten pak Mustajab, kedua itu ada sekretaris lurah,”ungkapnya

Terkait adanya ASN yang mendaftar caleg selain dua nama itu, pihaknya hingga ini masih belum menerima pemberitahuan dari pihak terkait yakni Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka.

“Sampai sekarang kami belum menerima surat dari KPU terkait ASN ini,”ucapnya

Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Anak ini, menghimbau kepada seluruh ASN yang maju di kontestasi politik, khususnya legislatif agar tetap memperhatikan aturan yang berlaku, seperti mengajukan pengunduran diri sebelum memutuskan untuk mendaftar Bacalag.

“Bagi teman-teman yang ingin bergabung di partai politik untuk segera mengundurkan diri, KTA nya misalnya tanggal 15 September, sudah harus mengundurkan diri di bulan Agustus, jadi begitu aturannya,”harapnya

Ditempat yang berbeda, Komisioner KPU Kolaka Fadli mengatakan saat ini proses pendaftaran calon legislatif di KPU sudah memasuki tahap Verifikasi Administrasi Dokumen persyaratan bakal calon, yang akan berakhir pada tanggal 23 Juni mendatang.

Terkait ASN yang ikut dalam kontestasi politik khususnya legislatif ia mengatakan sah-sah saja asal mengacu kepada aturan yang berlaku, sementara untuk jumlah keseluruhan ASN yang mendaftar pihaknya saat ini masih belum bisa memastikan secara rinci.

“Setelah masa verifikasi ini, ada tahapan perbaikan, ditahap itu nanti kita akan memanggil partai terkait apabila ada calegnya yang tidak memenuhi persyaratan contoh surat permohonan pengunduran diri dari ASN yang tidak sesuai, itu nanti semua kita sampaikan secara rinci,”katanya

Fadli menambahkan sesuai jadwal pemilu legislatif masyarakat akan diberi ruang untuk melaporkan apabila ada bacaleg yang melanggar atau tidak sesuai dengan aturan PKPU, yang akan diberi waktu mulai dari tanggal 19 hingga 28 Agustus.

“Nanti daftar calon sementara (DCS) diumumkan di media, begitu juga nanti pada saat pengumuman daftar calon tetap (DCT), ada juga waktu yang disiapkan untuk tanggapan masyarakat jadi bisa dilaporkan apabila ada Bacalag yang melanggar aturan, cara pelaporannya bisa langsung datang ke kantor KPU Kolaka,”pungkasnya

Untuk diketahui aturan ASN dilarang berpolitik praktis tertuang dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dalam SKB tersebut ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (zl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here