SEPUTAR,KOLAKA.ID-Kolaka Utara,Sebanyak 2.263 pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kolaka Utara dinyatakan lulus verifikasi oleh panitia seleksi daerah.
Pasca pengumuman kelulusan, ribuan PPPK paruh waktu tersebut mulai melakukan pemberkasan ulang, di antaranya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta keterangan berbadan sehat.
Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 11 September 2025, jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024 dimulai pada 28 Agustus hingga 22 September 2025 untuk pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Tahap selanjutnya, pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK berlangsung 28 Agustus sampai 25 September, sementara penetapan NI berlangsung hingga 30 September 2025.
Terkait besaran gaji PPPK paruh waktu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Mawardi Hasan, menegaskan bahwa penghasilan tidak mengacu pada upah minimum regional (UMR), melainkan tetap berdasarkan gaji saat masih berstatus honorer.
“Gajinya sama dengan saat honor. Kalau di sini honorer lulusan SMA digaji Rp 500 ribu, sementara lulusan S1 Rp 600 ribu. Tidak bisa UMR, itu terlalu tinggi. Bedanya sekarang mereka memiliki NI PPPK paruh waktu,” ujar Mawardi, Jumat (12/9/2025).
Mawardi menambahkan, PPPK paruh waktu sejatinya hanyalah perubahan label dari tenaga honorer, untuk menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang meniadakan status honorer. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah menaikkan gaji sesuai kemampuan anggaran.
Namun, lanjutnya, kondisi keuangan daerah menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, belanja pegawai Pemkab Kolaka Utara sudah mencapai 37 persen dari total APBD. Jika seluruh 2.263 PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh dengan gaji Rp 3 juta per bulan, maka daerah harus mengeluarkan sekitar Rp 80 miliar per tahun.
“Belanja pembangunan kita hanya sekitar Rp 100 miliar. Kalau semua difullkan, sisanya tinggal Rp 20 miliar. Mau bangun apa? Jadi teman-teman paruh waktu ini harus tetap bersabar. Mungkin ada yang difullkan, tapi hanya jurusan yang sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah pusat juga menginstruksikan daerah untuk menurunkan porsi belanja pegawai hingga 30 persen. Kondisi ini menambah dilema pemerintah daerah, sebab di sisi lain pusat tetap mendorong kebijakan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). (CR5/Aini)
Sumber: TELISIK.ID













