Zaldy Layata Divonis 20 Hari, Kuasa Hukum PT. 722 Sesalkan Keputusan PN Kolaka

0
510
Zaldy Layata Terdakwa Kasus Penyalahgunaan wewenang PT. 722
SEPUTAR,KOLAKA – Kasus yang menyeret mantan Wakil Direktur (Wadir) PT. 722, Zaldy Layata hingga ke meja hijau, atas kasus penyalahgunaan wewenang (Jabatan), yang dilaporkan ke Polda Sultra oleh Hartati selaku Komisaris Utama (Komut)  telah sampai babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka pada hari Rabu (27/5) kemarin.

Hasil putusan itu Zaldy Layata oleh hakim Divonis hanya 20 hari, Lawyer PT. 722, M. Yusri, mengaku kecewa dan sesalkan putusan Hakim kepada terdakwa Zaldy Layata, tak hanya putusan PN Kolaka, Yusri juga mempertanyakan tuntutan JPU  yang menangani perkara tersebut hanya menuntut 2 bulan terhadap kasus penggelapan mantan Wadir PT. 722.

“Zaldy Layata dikenakan pasal 374 KUHP penyalahgunaan wewenang (Jabatan) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dituntut oleh Jaksa 2 bulan dan diputus (Vonis) Hakim hanya 20 hari,” ungkapnya saat di hubungi Via Telepon seluler (28/5/2021)

Yusri mengatakan, pembelaan yang dilakukan oleh pengacara terdakwa untuk vonis bebas ditolak Hakim, karena terdakwa mengakui kesalahannya sebagai salah satu pertimbangan Hakim untuk meringankan putusan dengan vonis 20 hari.

“Sangat ironis ketika ancaman 5 tahun, tuntutan 2 bulan dan vonisnya hanya 20 hari. Sementara terdakwa sudah nyata mengakui perbuatannya, perusahaan telah mengalami kerugian sekitar Rp. 1,9 miliar, kenapa hanya divonis 20 hari,” kata Yusri sambil mengaku heran.

Yusri mengaku tidak bermaksud mengintervensi tuntutan Jaksa dan putusan Hakim, namun ia mencontohkan sejumlah perkara yang sama, dengan ancaman hukuman 5 tahun, divonis hingga 1 tahun 6 bulan.

“Ini kok sampai vonis 20 hari, makanya Jaksanya sedang pikir-pikir terhadap putusan Hakim. Sejauh ini tidak pernah ada ancaman hukuman 5 tahun, kemudian tuntutan hanya 2 bulan dan vonisnya hanya 20 hari. Kan kita bisa bertanya-tanya ada apa? saya selaku Loyer sangat kecewa,” terangnya.

Humas PN Kolaka, sekaligus Hakim Ketua yang menangani perkara tersebut, Ignatius Yulyanto Ari Wibowo, enggan menemui sejumlah wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi terkait putusan tersebut.

Sementara itu, data yang diperoleh dari Website Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Putusan PN Kolaka Nomor 19/Pid.B/2021/PN Kka tertanggal 27 Mei 2021 menerangkan Hakim Ketua, Ignatius Yulyanto Ari Wibowo yang beranggotakan Suhardin Z. Sapaa Br dan Basrin sementara Penuntut Umum Erva Ningsih, SH dengan Terdakwa Zaldy Layata alias Zaldy.

Berdasarkan Amar Putusan tersebut menyatakan Terdakwa Zaldy Layata alias Zaldy Bin Rudy Layata  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari;

Diberitakan di Kendaripos.id sebelumnya, kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Zaldy Layata selaku Wadir PT. 722 saat itu, bermula dari perjanjian jual beli Ore yang dibuat oleh terdakwa dengan pihak lain. Dimana Zaldy Layata mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur PT. 722, sementara dalam komposisi perusahaan dirinya sebagai Wadir.

Atas perbuatannya, Komut PT. 722, Hartati melaporkan mantan Wadir PT. 722 ke Polda Sultra dengan dugaan penyalahgunaan wewenang (jabatan) dengan kerugian hingga miliaran rupiah.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here