PT Vale Indonesia Gelar RUPSLB Penentuan Presiden Direktur dan CEO Baru

0
204
Vale Indonesia Gelar RUPSLB untuk Pilih Presiden Direktur dan CEO Baru. Sumber:  Bisnis.com

SEPUTAR,KOLAKA.ID-PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 18 Juli 2025, di Prosperity Tower, SCBD, Jakarta Selatan. RUPSLB ini bertujuan untuk menentukan pengganti Presiden Direktur dan CEO yang kosong setelah Febriany Eddy mengundurkan diri pada 21 April 2025.

Febriany Eddy mengajukan pengunduran diri dari kursi Presiden Direktur Vale Indonesia setelah ditunjuk sebagai Managing Director (MD) Holding Operasional BPI Danantara. Pengunduran diri Febriany disetujui dalam RUPS Vale Indonesia yang digelar pada 16 Mei 2025. RUPST INCO menyetujui pengakhiran masa jabatan Ibu Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur per 21 April 2025.

Selanjutnya, Bernardus Irmanto ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Presiden Direktur dan CEO Vale Indonesia menggantikan Febriany Eddy yang mengundurkan diri. Pelaksana Tugas CEO berlaku efektif sejak 24 April 2025 sampai RUPS menunjuk CEO definitif. Saat ini, posisi Presiden Direktur dan CEO masih kosong dan perlu diisi oleh orang yang tepat.

Selain mengisi kursi Presiden Direktur dan CEO, emiten tambang dan pengolahan nikel itu juga akan membahas pengganti salah satu anggota Dewan Komisarisnya Yusuke Niwa yang mengundurkan diri. Merujuk dokumen RUPSLB di situs resmi Vale, kandidat komisaris yang akan diajukan dalam rapat tersebut ialah Shiro Imai. Hingga Juni 2025, Imai menjabat sebagai General Manager, Nickel Sales & Raw Materials Department, Non-Ferrous Metals Division, Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ini sangat penting karena perubahan susunan pengurus perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham. Berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik dan anggaran dasar perseroan, perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris perseroan wajib mendapatkan persetujuan dari rapat umum pemegang saham.

RUPSLB ini juga harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak terjadinya kekosongan jabatan tersebut untuk menetapkan pengangkatan direktur baru guna mengisi posisi yang lowong. Dengan demikian, RUPSLB ini diharapkan dapat menentukan pengganti Presiden Direktur dan CEO yang tepat dan mengisi kekosongan jabatan lainnya di Vale Indonesia.(CR5/aini)

Sumber: CNBC Indonesia & Bisnis.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini