SEPUTAR,KOLAKA.ID-Kolaka,Menyongsong diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026, Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Republik Indonesia mempererat langkah bersama melalui penandatanganan sejumlah kesepakatan strategis. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Claro Kendari, Rabu (10/12/2025), menjadi ruang silaturahmi sekaligus penguatan komitmen antar-lembaga demi menghadirkan penegakan hukum yang lebih siap dan berkeadilan.
Acara ini dihadiri jajaran pemerintah daerah serta unsur Kejaksaan se-Sulawesi Tenggara. Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang menekankan pentingnya keselarasan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyambut KUHP baru. Melalui agenda ini, dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Sulawesi Tenggara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tenggara.
Bagi Kabupaten Kolaka, momentum ini menjadi penegasan komitmen untuk terus hadir dan berperan aktif dalam setiap perubahan regulasi nasional. Wakil Bupati Kolaka yang hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun koordinasi yang harmonis, tidak hanya untuk kesiapan teknis penerapan KUHP baru, tetapi juga untuk memastikan pelayanan hukum yang lebih humanis dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kegiatan pun berjalan lancar dan diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kolaborasi berkelanjutan demi tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika hukum nasional.(CR5/Aini)
Sumber: PPID KABUPATEN KOLAKA













