Polisi Gerebek Kost di Pomalaa, 18 Gram Sabu Diamankan dari Tangan Karyawan Swasta

0
4

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Kolaka,Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kolaka kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pomalaa dan mengamankan seorang pria berinisial A.L alias A (29).(11/05/2026)

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P., S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka sekitar pukul 22.30 Wita di Kelurahan Tonggoni.

Pelaku yang diketahui merupakan karyawan swasta itu ditangkap di sebuah rumah kost setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI” terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Pomalaa.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi sabu. Saat penggerebekan dilakukan, pelaku berhasil diamankan di dalam kamar kost miliknya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto mencapai 18,38 gram. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), tiga sachet plastik kosong, korek api gas, satu unit handphone, dan pakaian milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui dirinya menyimpan sekaligus mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria bernama “Gembol” yang disebut merupakan warga binaan Lapas Kelas I Kendari.

Modus transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel, sementara pembayaran baru dilakukan setelah narkotika habis terjual. Polisi juga menemukan percakapan WhatsApp di handphone pelaku yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Jamal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.(CR5/Aini)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini