SEPUTARKOLAKA.ID, Kolaka – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai serentak sejak Minggu (24/11) hingga Selasa (26/11). Masa tenang menandai berakhirnya seluruh aktivitas kampanye jelang hari pencoblosan.
Larangan kampanye pada masa tenang didasari oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024. Larangan ini berlaku untuk partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, serta media massa. Pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana merujuk Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kolaka,
Wandi Pratama Putra Sisman mengimbau seluruh masyarakat Wonua Mekongga untuk mematuhi peraturan PKPU tersebut guna menciptakan Pilkada yang berkualitas. “Masa tenang ini menandakan berakhirnya Kampanye Pilkada serentak maka dari diharapkan oleh pihak_pihak yang terlibat agar mematuhi peraturan yang ada pada PKPU No 13 tahun 2024,” kata Wandi Pratama Putra Sisman, Minggu (24/11).
Wandi mengatakan kampanye yang berlangsung selama 60 hari tentunya sudah cukup membuat masyarakat mengenali dan menganalisa calon kepala daerah mana yang berkompeten dan harus dipilih. Untuk itu, ia meminta pemuda harus mampu dan terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan maupun pengawasan Pilkada.
“Harapannya semakin banyak pemuda yang melek politik untuk menghasilkan kebijakan yang lebih inovatif dan berpihak kepada masyarakat serta dapat mengedukasi masyarakat tentang peraturan Pemilu dan bahaya money politik serta penyebaran berita bohong atau hoax,” tuturnya.
“Karena Pemuda yang cerdas adalah pemuda yang bisa menghasilkan Pilkada yang berkualitas, dan Pilkada yang berkualitas menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk Kabupaten Kolaka,” pungkas Wandi. (rls).