Satu Dekade Program Sosial, PT Vale IGP Morowali Kucurkan Rp78 Miliar untuk Pemberdayaan Desa

0
40
Satu Dekade Program Sosial, PT Vale IGP Morowali Kucurkan Rp78 Miliar untuk Pemberdayaan Desa

SEPUTAR,KOLAKA.ID-MOROWALI,Komitmen PT Vale Indonesia Tbk dalam mendorong kemandirian masyarakat terus diwujudkan melalui Indonesia Growth Project (IGP) Morowali. Selama 10 tahun terakhir, sejak 2015 hingga 2025, perusahaan ini telah menjalankan berbagai program sosial dengan total anggaran mencapai Rp78 miliar.

Community Development Officer PT Vale IGP Morowali, Salwa Ahmad, menyampaikan bahwa cakupan program pemberdayaan saat ini telah menjangkau 13 desa.

“Secara garis besar program sosial yang dijalankan meliputi program Partisipasi Desa yaitu program yang diusulkan oleh pemerintah desa dan dilaksanakan langsung oleh desa setelah melalui proses verifikasi,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Tak hanya itu, perusahaan juga mengembangkan program Kemitraan Strategis yang menitikberatkan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan organisasi non-pemerintah (NGO) dalam menjalankan program pemberdayaan.

Dalam implementasinya, program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) IGP Morowali difokuskan pada sejumlah sektor utama. Di antaranya pengembangan pertanian organik dan non-organik yang diarahkan menuju sistem organik, serta pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Salah satu program unggulan yang menjadi perhatian adalah pengelolaan sampah melalui pembangunan TPS3R di Desa Onepute Jaya, Kecamatan Bungku Timur.

“Saat ini,fasilitas tersebut melayani 267 Kepala Keluarga( KK) yang berasal dari Desa Onepute Jaya, sebagian wilayah Bahomotefe, Alfamidi dan Penginapan, “ujarnya.

Hingga tahun 2025, total sampah yang berhasil dikelola mencapai 219,6 ton. Jumlah tersebut terdiri dari 55,8 ton sampah organik, 6 ton sampah non-organik, serta 158 ton sampah residu.

Sementara itu, hasil pengolahan sampah dari TPS3R berupa pupuk kompos telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Onepute Jaya, PT Vale, masyarakat, serta sejumlah instansi pemerintah.(CR5/Aini)

Sumber: WARTAHUKUM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini