SEPUTAR,KOLAKA.ID-DPRD dan Pemkab Kolaka menyepakati Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 melalui penandatanganan nota kesepahaman di Gedung DPRD Kolaka pada Kamis (7/8/2025).
Penandatangan dilakukan oleh Bupati Kolaka H. Amri dan Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana. Target pendapatan daerah Kabupaten Kolaka tahun 2025 sebesar Rp 1.656.723.143.116,00 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 294.842.764.212,00 dan pendapatan transfer sebesar Rp 1.361.880.378.904,00.
Belanja daerah sebesar Rp 1.676.065.874.916,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer. Defisit anggaran sebesar Rp 19.342.731.800,00 ditutupi oleh pembiayaan daerah sebesar Rp 19.342.731.800,00.
Badan Anggaran DPRD juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait Perubahan KUA-PPAS APBD 2025. Salah satu rekomendasinya adalah meminta agar pembiayaan daerah memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pembangunan di bidang infrastruktur, pendidikan, dan sosial.
“Untuk menyelaraskan program dan kebijakan pemerintah daerah, Badan Anggaran DPRD mengharapkan agar seluruh OPD Kabupaten Kolaka dapat menyesuaikan program kerja dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan mendukung pencapaian visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kolaka periode 2025-2030,” kata Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kolaka Muh. Ajib Madjid.
Dengan disetujuinya Perubahan KUA dan PPAS, maka dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025, yang ditargetkan rampung lebih awal agar implementasi program prioritas Pemkab Kolaka dapat segera dilaksanakan. Bupati Kolaka H. Amri menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak dalam menyusun arah Perubahan KUA-PPAS APBD 2025. (CR5/Aini)













