Lagi, Polres Kolaka Bekuk Pengguna dan Pengedar Sabu, BB 58 Gram Sabu Diamankan

0
4508
para tersangka saat diamankan di Mapolres Kolaka

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali membungkuk 5 tersangka Pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu di beberapa tempat di Kolaka, tak tanggung-tanggung polisi mengamankan 58.68 Gram sabu selama periode November hingga Desember, yang mana sebelumnya pada 1 November polres kolaka juga
menangkap Lima tersangka dan mengamankan 5.74 Gram sabu.

Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadianshah mengatakan para tersangka masing-masing berinisial MS (49) RB (34 RS (25) IK (26) dan ZH (24) dua  diantara  lima tersangka tersebut yakni (ZH,IK) ditangkap saat melakukan transaksi narkoba seberat 50 Gram jenis sabu di Gerai ATM Hotel Sutan Raja Kolaka Sabtu (03/12).

“Terjadi pada hari sabtu tanggal 3 Desember 2022 sekitar pukul 11:00 wita bertempat di jalan khairil anwar kelurahan Lamokato Kolaka tepatnya di Gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Sutan Raja Kolaka IK dan ZH akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, informasi tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat akhirnya tim satres narkoba membuntuti kedua tersangka yang menggunakan motor berboncengan saat menuju ke TKP ATM Sutan Raja diketahui akan mengambil paket sabu, setelah dilakukan penangkapan dari tersangka diamankan sebanyak 50 gram sabu,”katanya

AKBP Resza Ramadiansah menambahkan dari kelima tersangka pengedar narkoba tersebut dua diantaranya (MS dan IK) merupakan Residivis tahun 2016 dan 2019 dengan kasus yang sama, dan semua tersangka dari hasil pemeriksaan tes urine, kelimanya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

“Karena barang buktinya cukup lumayan besar kita akan melakukan pengembangan, diperoleh dari mana, kemudian siapa yang memerintahkan, akan dipasarkan dimana dan selanjutnya,”tambahnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kelima tersangka dikenakan pasal nomor 35 Tahun 2009 pasal 111,112, 113, 114 dan 132 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here