SEPUTARKOLAKA.ID– Forum Kontraktor Kolaka (FKK) mengapresiasi DPRD Kolaka yang telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Pemberdayaan dan Perlindungan Pengusaha Lokal. Produk legislasi baru ini menjadi angin segar bagi pengusaha lokal Wonua Mekongga untuk mengembangkan usahanya di daerah sendiri.
Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Pengusaha Lokal merupakan Perda inisiatif DPRD Kolaka dan telah disahkan bersama 10 Perda lainnya dalam rapat paripurna pada 14 Oktober lalu.
“Alhamdulillah, lahirnya Perda pemberdayaan dan perlindungan pengusaha lokal ini merupakan suatu kesyukuran bagi kami kontraktor lokal,” ucap Ketua FKK sekaligus Ketua Gapeknas Kolaka, Ashar Rasyid didampingi Ketua Askojab Kolaka, Mardin Sapan.
Menurut Ashar, lahirnya Perda tersebut tak terlepas dari aspirasi para kontraktor lokal. Aspirasi itu disambut positif para legislator hingga diusulkan menjadi Perda inisiatif dewan. Untuk itu, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kolaka yang telah mengakomodir aspirasi mereka. “Kami berharap Perda ini diterapkan secepatnya. Karena Perda ini menjadi payung hukum bagi kami untuk bermitra dengan pemerintah daerah maupun dengan sektor industri di Kolaka ini,” ujar Ashar.
Sebagai langkah awal untuk mendorong implementasi Perda tersebut, FKK akan meminta DPRD Kolaka untuk segera menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, terutama manajemen perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kolaka. “Kami dari teman-teman pengusaha lokal sendiri sudah siap menyambut Perda. Teman-teman sudah siap masuk di kawasan industri tambang,” ujar Ashar.
Senada, Ketua Askojab Kolaka, Mardi Sapan mengatakan adanya Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Pengusaha Lokal semakin menguatkan posisi pengusaha lokal untuk mengembangkan usaha bisnisnya di negeri sendiri.
Mardi lantas memuji perusahaan tambang PT Vale di Pomalaa yang telah mengakomodir pengusaha lokal, jauh sebelum lahirnya Perda ini.
“PT Vale itu memberlakukan dua persyaratan utama bagi perusahaan vendor. Pertama, vendor di Vale harus terdaftar di asosiasi lokal, salah satunya seperti kami di Askojab. Kedua, syarat menjadi vendor di Vale pemilik saham perusahaan harus ber-KTP Kolaka. Jadi, kami berharap perusahaan-perusahaan lain di Kolaka ini harus mencontoh seperti yang dilakukan PT Vale. Apalagi saat ini sudah ada Perda,” kata Mardi. (kal.CR5)