SEPUTAR,KOLAKA.ID-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Sosial Kontrol Kabupaten Kolaka mengecam aktivitas pertambangan yang ada di pulau maniang Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.
Kecaman itu dituangkan dalam aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Kolaka pada hari Kamis (15/6). Penannggungjawab aksi yang juga ketua LSM PEKAT Kolaka Haeruddin menegaskan aktivitas pertambangan di pulau maniang adalah penambangan ilegal.
Pasalnya lokasi penambangan pulau Maniang pada tahun 2022 lalu sudah dilakukan penyegelan atau police line oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Reskrim Polres Kolaka, namun aktivitas di pulau itu kembali berjalan yang bahkan memuat ore hingga Ribuan metric ton.
“Akan tetapi apa yang terjadi di Pulau Maniang seakan tidak diketahui oleh pihak terkait, ataukah memang ada konspirasi kesenagajaan untuk pura-pura tidak tahu,”katanya
Haeruddin yang akrab disapa dudi ini bahkan menyeroti pihak terkait yang menurutnya tutup mata dengan apa yang terjadi di pulau Maniang.
Pihak terkait yang yang dimaksdukan Haeruddin adalah KPH unit XI Mekongga Selatan, Gakum Kehutanan, Syahbandar Pomalaa dan Polsus PWP3K Kolaka.
“Olehnya itu kami dari Koalisi sosial kontrol kolaka meminta DPRD Kolaka untuk segera menjadwalkan RDP lintas komisi dengan mengahdirkan Direktur PT. Surya Lintas Gemilang (SLG) perwakilan Pemkab Kolaka dan Polres Kolaka,”tegasnya.
Dikutip dari Media Online Nasional.info, jumlah ore yang yang dimuat sekitar 10.000 metric ton, kesemua ore tersebut diangkut menggunakan kapal tongkang perkasa dan diduga menggunakan dokumen terbang milik PT. Surya Lintas Gemilang (SLG).
Diduga kuat aktivitas yang terjadi di Pulau Maniang dibekingi oleh oknum aparat (zl)