SEPUTAR,KOLAKA.ID-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Kolaka beri peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berencana menambah libur pasca lebaran Idul Fitri 13 Mei mendatang.
Pasalnya, dalam waktu dekat BKPSDM bakal melakukan Inspeksi Mendadak ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kantor Kecamatan yang ada di Kolaka, sanksinya tegas, bisa berupa sanksi administrasi bahkan sampai tidak diberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kita akan berikan rekomendasi, mengenai sanksi, berupa sanksi administrasi, sedangkan untuk TPP, kita kembalikan kepada kepala SKPD nya, begitupun di Kecamatan, karena pembinaan ASN bukan hanya di BKPSDM tetapi juga kepada SKPD nya masing-masing, karena kepala SKPD nya yang tau kinerja pegawainya,”Ucap Kepala BKPSDM Pemkab Kolaka Andi Tenri Gau Kamis (6/5).
Kata Andi Tenri Gau, sidak akan dilakukan pada hari pertama kerja yakni hari senin tanggal 17 Mei 2021.
“SKPD yang di dalam kota kita akan bentuk dua tim, didalamnya ada Sekda, Asisten I, II dan III dan kita libatkan juga Inspektorat, staf ahli Bupati bidang SDM, dan BKPSDM sendiri, bersama turun di lapangan, sedangkan untuk ke kecamatan staf yang akan ditugaskan, ada yang ke Kolaka Bagian Utara ada ke Selatan, “Tuturnya
Olehnya itu ia berharap kepada ASN di lingkup Pemkab Kolaka agar patuh dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
“Harapan kita untuk ASN, pada tanggal 17 nanti semua sudah berada di kantor masing-masing,”Tutupnya
Laporan : Zul