SEPUTAR,KOLAKA.ID-KOLAKA,Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka meringkus seorang pria inisial AS (22) di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. (28/12/2025)
AS ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penadahan dengan membeli barang hasil curian dari pelaku berinisial AL. Barang tersebut merupakan milik korban berinisial IN yang dicuri oleh AL sebelum dijual kepada AS.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A7 milik korban dari tangan AS.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, MENGATAKAN AKSI KEJAHATAN INI TERUNGKAP SETELAH KORBAN BERINISIAL in (24) melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Dalam laporannya, IN menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Minggu 14 Desember 2025 lalu. Saat itu IN pulang dari tempat kerjanya, namun sesampainya di rumah ia mendapati pintu rumahnya terbuka dibobol maling.
“Korban mengecek barang-barangnya namun sudah tidak ada atau hilang, yang hilang handphone 3 buah yakni Oppo A7, tanpa dos, Samsung lipat warna hitam, dan celengan terbuat dari kayu berbentuk kotak berisi uang sekira Rp 2 juta,” ujar Iptu Dwi Arif kepada penafaktual.com, Senin 29 Desember 2025.
Atas aksi pencurian tersebut, kata Dwi Arif, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 8,8 juta.
Saat ini pelaku AS telah diamankan di rutan Mako Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pencurian berinisial AL.
“Tim juga masih melakukan upaya penyelidikan terhadap AL sesuai keterangan awal terduga pelaku,” pungkas Iptu Dwi Arif.(CR5/Aini)
Sumber:PENA FAKTUAL













