Polres Kolaka Ringkus 2 Orang Begal Asal Pomalaa

0
270
Kedua Tersangka NS (23) dan RA (27)

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Kepolisian Resort (Polres) Kolaka meringkus 2 orang begal yang sering beraksi di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, kedua orang tersebut merupakan warga Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka

Kedua tersangka tersebut berinisial RA (27) dan NS (23). Keduanya ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian disertai kekerasan atau pengancaman kepada korban SA (13) warga Desa Pelambua Kecamatan Pomalaa pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023.

Kabag Ops Polres Kolaka Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan modus kedua tersangka melakukan pencurian adalah dengan cara meminta tolong untuk diantarkan disuatu tempat dan setelah itu para tersangka melakukan aksinya.

“Kejadian bermula pada saat kedua tersangka RA (27) dan NS (23) berboncengan melewati Desa Pelambua, dalam perjalan para tersangka melihat motor dengan kuncinya masih melekat dan terparkir di halaman rumah korban bernisial SA (13). Salah satu tersangka RA (27) turun dari motor dan mengatakan kepada rekannya NS (23) “saya mau ambil itu motor tungguka dirumahnya PAI” tidak sempat menyelesaikan aksinya korban SA (13) tiba-tiba keluar,”katanya

“Tersangka tidak kehabisan akal, RA (27) meminta tolong kepada korban SA (13) untuk mengantarnya ke rumah rekannya, tiba-tiba di perjalanan tersangka RA (27) mengeluarkan badik dan mengancam korban SA (13) dengan mengatakan “turunko kalau tidak saya bunuhko. Karena ketakutan diancam SA (13) yang masih dibawah umur menyerahkan motornya,”pungkasnya

Tak berselang lama kedua tersangka RA ( 27) dan NS (23) diringkus oleh Tim elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka, keduanya diringkus setelah melakukan penjualan motor hasil curiannya seharga Rp. 2.700.000.

Dari hasil penyelidikan polisi kedua tersangka merupakan resedivis dengan kasus yang sama, dan dari tangan kedua tersangka ini juga polisi mengamankan 1 unit sepeda listrik, dan satu unit kompresor dari Tempat kejadian Perkara dan korban yang berbeda. untuk itu polisi masih melakukan upaya pengembangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka NS (23) dan RA (27) terancam dikenakan pasal 365 ayat 1 jo pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana selama 9 tahun kurungan penjara.(zl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here