SEPUTAR,KOLAKA.ID-Kepolisian Resort Kolaka musnahkan sebanyak 342 Botol Minuman Keras (Miras) yang diamankan dibeberapa tempat hiburan yang ada di Kabupaten Kolaka.
Dari jumlah 342 itu sebagaian besar minuman tersebut mengandung alkohol tinggi yang masuk dalam golongan A dan B. Minuman keras golongan tersebut memiliki kandungan alkohol mulai 1 hingga 20 persen.
Wakapolres Kolaka Kompol Anggi Anapoliki Putra Siahaan mengatakan ratusan minuman keras tersebut paling banyak diamankan di kecamatan kolaka dan kecamatan pomalaa. olehnya itu ia mengimbau kepada muda-mudi dan penjual miras untuk tidak mengkomsumsi dan menjual miras.
khusus penjual, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2009 Bab II poin 3 yang diperbolehkan menjual miras diwilayah Kabupaten Kolaka hanya untuk hotel yang memenuhi syarat.
“Disini (Kolaka) izin edarnya hanya A maka dari itu kalau memang tidak boleh menjual yah kita amankan, dasarnya Perda,”katanya
Olehnya itu ia menghimbau agar masayrakat kolaka menghindari minuman keras guna meminimalisr akibat tindak pidana yang timbul dari mengkomsumsi miras.
“Kalau orang sudah minum miras hilang kesadaran mulailah rusuh, kita himbau jangan minumlah terutama para penjual jangan menjual kalau tidak ada izin edar, karena percuma ini kita musnahkan kan rugi dan terutama kepada anak muda jauhi miraslah,”harapnya (zl)