KPU Buka Lowongan Kerja, Begini Persyaratan dan Gajinya !

0
246
Ilustrasi KPU Foto: Detik.com

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah membuka lowongan kerja sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Dilansir dari situs resmi infopemilu.kpu.go.id, Kamis (24/11/2022), pendaftaran PPK dibuka hingga 29 November 2024 sedangkan pendaftaran PPS baru akan dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022. Berikut ini merupakan informasi lengkapnya

Syarat Anggota PPK dan PPS
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 4×6

Honorarium PPK dan PPS
1. PPK
Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan
Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan
Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 – 4 April 2024

2. PPS
Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 – 4 April 2024

Apabila kalian berniat untuk mendaftar, kalian bisa mendaftarnya melalui https://siakba.kpu.go.id/. Untuk melihat informasi terkait seleksi Calon PPK di berbagai kota, kalian dapat mengunjungi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Badan_adhoc. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini