SEPUTAR,KOLAKA.ID-Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih mengomentari soal kartu Vaksin sebagai syarat pengurusan masyarakat terkait administrasi kependudukan dan keperluan administrasi lainnya, Ketua ORI menganggap hal tersebut belum tepat jika pemerintah daerah belum memberikan sosialisasi mengapa masyarakat harus mengikuti aturan tersebut.
Serta Pemkab mestinya melakukan pendekatan yang linguistik kepada masyarakat tentang aturan yang dikeluarkan, takutnya kata Najih dapat menimbulkan gejolak ditengah masyarakat dan berpotensi melanggar hak masyarakat.
“Saya berpendapat bahwa tentu penyelenggaran pelayan publik terutama dalam hal ini bupati harus konsukuen dengan memberikan persyaratan itu tentu melakukan pendidikan kepada masyarakat kenapa harus ada kewajiban untuk itu, yang kedua perlu ada pendekatan yang luistik terhadap pelaksanaan surat edaran itu agar tidak berpotensi melanggar hak masyarakat,karena kalau vaksin belum tersdia kemudian diberikan kewajiban dan sebagai syarat adaministratif itu belum tepat”kataya, usai memberikan kuliah umum di Kampus Universitas Sembilanbelas November Kolaka Jum’at (17/12)
Dengan demikian, lulusan Doktor Falsafah University Kebangsaan Malaysia tahun 2016 ini mengatakan sudah peran dan tanggung jawab pemerintah untuk mensosialisasikan aturan terkait Covid-19, agar masyarakat mau melakukannya.
“Maka tugas pemerintah memberikan sosialisasi agar masyarakat ini mau divaksin, vaksin itukan sehat,”ucapnya
Laporan: Zul