Kejari Kolut Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid AnNur

0
109
Kejari Kolut Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid An-Nur. Sumber: iNews.id

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Kolaka Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid An Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala. Tersangka berinisial T, yang berperan sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan tahun 2022, resmi ditahan pada Kamis (11/9/2025).

Kasi Intelijen Kejari Kolut, Muh Rivai, mengatakan tersangka T dititipkan di Rutan Kelas IIB Kolaka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, Kejari juga telah lebih dulu menahan dua tersangka lain, yakni TS, mantan Sekda Kolut, dan M l, Ketua Tim Pembangunan masjid periode 2021, pada 26 Agustus 2025.

“Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kolaka Utara untuk pembangunan masjid tersebut pada tahun anggaran 2021 dan 2022,” ujar Rivai.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,05 miliar.

Rivai menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan negara maupun masyarakat. “Kami akan menuntut secara maksimal sesuai alat bukti yang sah dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil penyidikan, terungkap para tersangka tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Mereka juga tidak menyusun laporan pertanggungjawaban, serta tidak menyertakan bukti pengeluara-n yang sah.

Akibatnya, pembangunan Masjid An Nur tidak selesai dan hingga kini masih mangkrak, sementara sebagian besar dana hibah justru digunakan untuk kepentingan pribadi. (CR5/Aini)

Sumber: iNews.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini