DPR Setujui Usulan Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy, Tarif Listrik Nasional Tetap Tidak Naik

0
4

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Jakarta,Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait penetapan tarif tenaga listrik untuk PT PLN Batam dan PT Kolaka Green Energy (KGE).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR bersama Kementerian ESDM pada Kamis (16/7/2026). Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya mengatakan usulan itu mengacu pada surat Menteri ESDM Nomor T-242-TL.04-MEM/2026 untuk PT PLN Batam dan Nomor T-208-TL.04-MEM.L/2026 untuk PT Kolaka Green Energy.

Bambang menjelaskan bahwa penetapan tarif tenaga listrik bagi kedua perusahaan tersebut memang harus memperoleh persetujuan DPR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait dengan ini, saya meminta persetujuan dari para anggota terkait usulan dari dua surat tersebut, yaitu PT Kolaka Green Energy dan PT PLN Batam,” ujar Bambang dalam rapat.

Setelah melalui pembahasan, seluruh anggota Komisi XII menyetujui usulan tersebut. Namun, rincian besaran tarif listrik yang diajukan tidak dibacakan secara terbuka dalam rapat.

PT Kolaka Green Energy sendiri tengah membangun infrastruktur ketenagalistrikan untuk mendukung kawasan industri nikel di Indonesia. Pada 18 Desember 2025, perusahaan itu memulai pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk berkapasitas 220 kilovolt (kV) di Kawasan Industri Pomalaa (IPIP), Sulawesi Tenggara. Proyek tersebut diharapkan dapat memperkuat pasokan listrik bagi industri pengolahan dan pemurnian nikel.

Sementara itu, PT PLN Batam mengelola sejumlah pembangkit listrik di wilayah Batam, di antaranya PLTD Baloi, PLTD Batu Ampar Baru I, PLTD Batu Ampar Baru II, PLTD Batu Ampar Lama, serta PLTD Tanjung Sengkuang.

Di sisi lain, pemerintah memastikan tarif listrik bagi masyarakat secara umum tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2026 atau periode Juli–September 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengumumkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap dipertahankan.

Menurut Bahlil, penetapan tarif tersebut didasarkan pada realisasi indikator ekonomi makro selama Februari hingga April 2026, meliputi nilai tukar rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta harga batu bara US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Berdasarkan formula dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, perubahan indikator ekonomi tersebut sebenarnya berpotensi mendorong kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil.

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga mempertahankan tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bahlil menegaskan pemerintah berkomitmen menyediakan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Menurutnya, kebijakan mempertahankan tarif listrik menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan pelayanan kelistrikan tetap berkelanjutan di seluruh Indonesia.(CR5/Aini)

Sumber:Bloomberg Technoz

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini