Berkat Info “Sahabat Polri”, Polres Kolaka Ungkap Kasus Sabu 36,28 Gram

0
5

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Kolaka,Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka.

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P., S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Narco Five, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial A alias A (37), laki-laki, warga Kel. Silea, Kec. Wundulako, Kabupaten Kolaka, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI”, terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanggetada.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika, saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kost di Desa Popalia, petugas mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di dalam kamar kost miliknya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa :

Barang Bukti Narkotika

– 3 (tiga) sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 36,28 gram.

Barang Bukti Non-Narkotika

– 1 (satu) buah dompet warna hitam;

– 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung warna hitam;

– 1 (satu) lembar aluminium foil;

– 1 (satu) buah kantong klip warna kuning.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang memperoleh barang  tersebut melalui sistem tempel atas arahan seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Kolaka juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika Dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a  UU. RI. No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU. RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyusaian Pidana.

Polres Kolaka mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Program SAHABAT POLRI. Dukungan dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,”(CR5/Aini)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini