
SEPUTAR,KOLAKA.ID-JAKARTA,Hingga awal Oktober 2025, belum ada kepastian mengenai realisasi kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Padahal, kebijakan tersebut merupakan salah satu janji politik Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pemerintah harus segera merealisasikan kenaikan gaji tersebut. Ia menilai keterbatasan ruang fiskal tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan kebijakan yang sudah direncanakan sejak awal pemerintahan.
“Kenaikan gaji ASN tidak membebani APBN karena keputusan ini sudah direncanakan. Tugas menteri keuangan justru mencari ruang fiskal agar visi presiden bisa terwujud. Menteri tidak boleh bersembunyi di balik alasan fiskal,” kata Misbakhun kepada Beritasatu.com, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, pemerintah perlu lebih kreatif dalam mengelola strategi anggaran agar kebijakan yang menyangkut kepentingan banyak pihak dapat segera terealisasi. Ia menilai, kenaikan gaji ASN justru akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
“Kalau kinerja ASN meningkat, itu artinya kualitas pelayanan kepada masyarakat juga naik. Jadi ini investasi, bukan beban,”
ujarnya menegaskan.
Seperti diketahui, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengatur tentang penyesuaian gaji ASN, TNI, dan Polri yang rencananya mulai berlaku tahun ini. Namun hingga kini, pemerintah belum memberikan kepastian waktu pelaksanaan maupun besaran kenaikan gaji yang dijanjikan.(CR5/Aini)
Sumber: Beritasatu.com












