SEPUTAR,KOLAKA.ID– Thrifting yang marak di kalangan masyarakat Indonesia kini menjadi sorotan. Sebab aktivitas thrifting ini berkaitan dengan kegiatan berbelanja produk seperti pakaian bekas baik lokal maupun impor. Sementara pemerintah Indonesia telah melarang impor pakaian bekas.
Dikutip dari Detik.com Istilah thrifting berasal dari bahasa Inggris dari kata thrift. Merujuk situs Vocabulary, kata thrift atau thrifting sendirinya artinya hemat atau penghematan. Pengertian ini mengacu pada perilaku hemat terhadap uang yang dikeluarkan. Misalnya seperti berbelanja produk yang lebih murah
Pengertian tentang thrifting juga mengarah pada kegiatan berbelanja produk bekas, yang dinilai memiliki harga yang lebih murah, sehingga dianggap lebih hemat. Kegiatan thrifting seperti berbelanja produk bekas ini biasanya berupa produk lokal maupun impor
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Melalui peraturan tersebut, Menteri Perdagangan mengatur barang yang dilarang untuk diimpor. Dalam Pasal 2 Ayat (3) dijelaskan bahwa pakaian bekas impor termasuk barang yang dilarang impor. “Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas” (sumber detik.com)
lebih lengkap kunjungi website : https://news.detik.com/berita/d-6624983/mengenal-apa-itu-thrifting-di-tengah-ramai-larangan-impor-baju-bekas