SEPUTAR,KOLAKA.ID-Kolaka,Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian saat melaksanakan patroli rutin pada Minggu (15/3/2026).
Pelaku berinisial HS diamankan di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, setelah tim yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Hendra melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang disampaikan melalui media sosial terkait dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Bypass Kolaka–Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Jumat (27/2/2026) lalu.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Elang Anti Bandit segera melakukan patroli dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujar Iptu Dwi Arif kepada jurnalis.
HS ditangkap di wilayah Kelurahan Tahoa yang berjarak sekitar 3,3 kilometer dari markas Polres Kolaka di Jalan Dr Sam Ratulangi No 23, Kelurahan Lamokato. Dari lokasi tersebut, waktu tempuh menuju kantor polisi diperkirakan hanya sekitar tiga menit menggunakan kendaraan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga yang diketahui milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Berdasarkan hasil interogasi awal, HS mengakui telah melakukan aksi pencurian di lokasi kejadian. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“HS disangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian,” tambah Iptu Dwi Arif.
Pihak Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditindaklanjuti guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(CR5/Aini)
Sumber: TRIBUNNEWSSULTRA.COM













