Rektor USN Kolaka Kukuhkan Pengurus BEM adan MPM Tingkat Universitas

0
354
Rektor USN Kolaka dan para dosen bersama para pengurus BEM dan MPM yang telah dikukuhkan

SEPUTAR,KOLAKA.ID– Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka Dr. Nur Ihsan resmi mengukuhkan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) periode 2023-2024 di Gedung Auditorium Kampus Senin (07/24).

Dr. Nur Ihsan mengharapkan para jajaran pengurus BEM Maupun MPM dapat menjalankan amanah organisasi dengan baik sesuai peran dan tupoksi setiap ormawa dan dapat membawa dan memperjuangkan aspirasi para mahasiswa di kampus merah marun itu.

Ia mengatakan setiap mahasiswa yang berada di kampus merah marun itu mempunyai kesempatan yang sama untuk bisa duduk menjadi pimpinan organisasi BEM maupun MPM.

“Tidak boleh ada angkatan yang tidak memiliki kesempatan untuk berkontestasi pada organisasi kemahasiswaan ini, mari kita semakin mendewasakan diri, organisassi ini tempatnya kita belajar kita sadar bahwa kita tidak luput dari kesilapan dan kekurangan,”katanya di Gedung Auditorium Kampus Senin (24/07)

Untuk diketahui Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) adalah merupakan salah satu organisasi kemahasiswaan yang mempunyai posisi sebagai lembaga legislatif tertinggi di kampus,bertugas mengawasi pelaksanaan program kegiatan organisasi kemahasiswaan di tingkat Universitas, selain itu MPM juga mempunyai tugas memberikan pandangan atau pendapat kepada pimpinan universitas.

Keanggotaan MPM adalah keterwakilan mahasiswa dari semua Fakultas, tugas pokok yang harus dijalankan MPM adalah menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di lingkungan universitas.

Sementara itu Badan Eksekutif Mahasiswa atau disingkat BEM adalah lembaga Eksekutif tertinggi di lingkup Universitas.Tugasnya melaksanakan program-program yang telah disepakati bersama dengan MPM.

Program yang dilaksankan merupakan kegiatan Garis Besar Program Kerja dan merencanakan pengorganisasian kegiatan kemahasiswaan.(zl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here