Polres Kolaka Amankan Lima Terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Lintas Kabupaten dan Provinsi

0
4

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Kolaka,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga beraksi di sejumlah wilayah lintas kabupaten hingga lintas provinsi.

Kelima terduga pelaku diamankan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Penangkapan tersebut dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama personel URC Tim Elang Anti Bandit setelah melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua pekan.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/VII/2026/SEK WATUBANGGA/RES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 9 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di Kelurahan Welulu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, penyidik menduga para terduga pelaku merupakan bagian dari kelompok yang beraksi di sejumlah wilayah hukum yang mencakup dua provinsi, yakni Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. Dugaan aksi mereka tersebar di empat wilayah hukum, yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar. Seluruh dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan.

Dalam operasi pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis rokok, seperangkat peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, uang tunai, beberapa unit telepon genggam, dokumen identitas, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya secara berkelompok dengan menyasar kios maupun warung pada malam hingga dini hari. Modus operandi yang digunakan diduga dengan merusak kunci atau pengaman pintu menggunakan peralatan khusus sebelum mengambil barang dagangan. Barang hasil dugaan pencurian tersebut kemudian diduga dibawa dan dijual di Kota Makassar.

Dalam kelompok tersebut, setiap anggota diduga memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor yang melakukan pembobolan, pengemudi kendaraan operasional, hingga pengawas situasi di sekitar lokasi untuk memastikan aksi berjalan lancar.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kolaka masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelima terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan guna mengembangkan perkara. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat maupun barang bukti yang telah berpindah ke luar daerah.

Adapun lima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:

  1. S (48), warga Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
  2. R (36), warga Jalan Naja Dg. Nai, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
  3. S (31), warga Jalan Naja Dg. Nai, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
  4. I (31), warga Jalan Naja Dg. Nai, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
  5. KS (19), warga Jalan Pontiku, Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui, melihat, atau menjadi korban tindak pidana. Kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(CR5/Aini)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini