Penataan Saham Desa di BPR Bahteramas Kolaka, Bupati Tegaskan Hak Desa Tetap Dilindungi

0
2

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Kolaka,Pemerintah Kabupaten Kolaka menegaskan bahwa penataan ulang saham pemerintah desa pada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas Kolaka bukan berarti menjual atau menghilangkan aset desa. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Kolaka dalam kegiatan sosialisasi sekaligus acara seremonial penataan ulang saham desa pada PT BPR Bahteramas Kolaka, Senin (31/8/2026).

Bupati mengatakan, penataan saham desa merupakan langkah penting untuk memastikan kepemilikan dan pencatatan aset dilakukan secara tertib, transparan, serta memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan urusan administrasi, tetapi juga menjadi momentum untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

“Penataan saham desa bukan berarti menjual aset desa, bukan pula menghilangkan hak ekonomi yang melekat pada penyertaan modal desa. Yang kita tata adalah kepemilikan saham dan pencatatannya, bukan memindahkan atau menjual aset desa secara sembarangan,” tegas Bupati.

Bagian dari Konsolidasi BPR Bahteramas

Penataan ulang saham desa ini merupakan tindak lanjut dari proses peleburan atau konsolidasi PT BPR Bahteramas se-Sulawesi Tenggara (Perseroda).
Selain itu, langkah tersebut juga menindaklanjuti Risalah Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPR Bahteramas Kolaka Tahun Buku 2025 yang digelar pada 11 Juni 2026.

Sebelum dilakukan penataan, saham pemerintah desa di PT BPR Bahteramas Kolaka tercatat senilai Rp1,4425 miliar. Sementara itu, penyertaan modal desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tercatat sebesar Rp3,19 miliar.
Namun, sebagian nilai penyertaan modal tersebut masih dalam proses pengakuan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemerintah Kabupaten Kolaka menyatakan akan terus berkoordinasi dengan PT BPR Bahteramas Kolaka untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepemilikan Ditata, Kepentingan Desa Tetap Dijaga

Melalui proses penataan, saham pemerintah desa selanjutnya menjadi bagian dari kepemilikan Pemerintah Kabupaten Kolaka sesuai mekanisme hukum dan keputusan korporasi yang berlaku.

Bupati menegaskan, proses tersebut tidak boleh dimaknai sebagai penghilangan hak atau kepentingan desa.
Untuk itu, pemerintah daerah menekankan empat prinsip utama yang harus menjadi dasar dalam penataan saham desa, yakni kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan kepentingan desa.

Kepastian hukum berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan serta dokumen hukum yang sah.
Sementara akuntabilitas memastikan setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif, keuangan maupun hukum.

Adapun transparansi diperlukan agar informasi mengenai proses penataan saham dapat diketahui dan dipahami oleh seluruh pihak terkait.

Yang tidak kalah penting, kepentingan desa harus tetap dilindungi sehingga proses penataan tidak menghilangkan nilai investasi maupun manfaat ekonomi yang selama ini dapat dirasakan oleh desa dan masyarakat.

Diharapkan Perkuat Perekonomian Daerah

Bupati berharap kegiatan sosialisasi tersebut tidak berhenti pada kesamaan pemahaman, tetapi menjadi awal penyelesaian seluruh tahapan penataan saham secara tertib dan sesuai aturan.
PT BPR Bahteramas juga diharapkan terus berkembang menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat, profesional dan terpercaya.

Keberadaan BPR diharapkan mampu memperkuat perekonomian daerah, terutama dalam memberikan dukungan pembiayaan dan layanan keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, serta masyarakat di wilayah perdesaan.

“Keberhasilan BUMD bukan hanya seberapa besar keuntungan yang diperoleh, tetapi seberapa besar manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat dan kontribusinya terhadap pembangunan daerah,” tambahnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, unsur pimpinan daerah Kabupaten Kolaka, kepala perangkat daerah, para camat, kepala desa, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.(CR5/Aini)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini