Pemkab Kolaka Sosialisasikan Aturan Baru TPP ASN, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

0
4

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Kolaka,Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kolaka, Hj. Andi Wahidah, S.Pd., M.M, yang mewakili Bupati Kolaka, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Kolaka Nomor 35 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sasana Praja Kabupaten Kolaka, Kamis (2/7/2026).

Dalam sambutannya, Hj. Andi Wahidah menjelaskan bahwa perubahan aturan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk menyempurnakan sistem pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai agar lebih objektif, adil, transparan, dan berorientasi pada peningkatan produktivitas serta kinerja aparatur sipil negara.

Menurutnya, TPP bukan hanya sekadar tambahan penghasilan bagi pegawai, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas kinerja sekaligus motivasi untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat memahami substansi perubahan yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2026,” ujar Hj. Andi Wahidah.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai perubahan-perubahan dalam regulasi, mulai dari mekanisme penilaian produktivitas kerja, indikator kinerja, hingga tata cara pelaksanaan yang menjadi dasar perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai.

Pemerintah Kabupaten Kolaka berharap seluruh perangkat daerah dapat menerapkan ketentuan baru tersebut secara konsisten. Dengan demikian, sistem pemberian TPP akan semakin transparan, terukur, dan mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur, sehingga berdampak pada semakin baiknya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Apabila berita ini akan dipublikasikan di website resmi Pemkab Kolaka, saya juga dapat menyesuaikannya dengan gaya bahasa jurnalistik pemerintahan yang lebih formal dan berorientasi pada informasi publik.(CR5/Aini)

Sumber: PPID KABUPATEN KOLAKA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini