Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur: KPK Periksa Komisaris PT Pilar Cadas Putra

0
134
Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur: KPK Periksa Komisaris PT Pilar Cadas Putra. Sumber: TEMPO

SEPUTAR,KOLAKA.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Pilar Cadas Putra, Hidayat. (19/08/2025)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus pembangunan rumah sakit di Kabupaten Kolaka Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Hidayat akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. PT Pilar Cadas Putra merupakan penyedia jasa dalam pembangunan RSUD Kolaka Timur. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, diduga menunjuk PT Pilar Cadas tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. KPK mendalami dugaan praktik kolusi sejak tahap awal proses pengadaan berlangsung.

Pengaturan ini diawali dengan pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan pihak Kementerian Kesehatan pada Januari 2025. KPK menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Ageng Dermanto, memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim, selaku PIC Kemenkes untuk proyek tersebut. Selanjutnya, Abdul Azis bersama Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Koltim, Gusti Putu Artana, Kasubbag TU Pemkab Koltim, Danny Adirekson, dan Kepala Dinas Kesehatan Koltim, Nasri, berangkat ke Jakarta untuk mengatur agar PT Pilar Cadas Putra memenangkan lelang.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penunjukan vendor ditandai dengan penandatanganan kontrak pembangunan RSUD senilai Rp 126,3 miliar. Dalam rangkaian proses tersebut, Ageng memberikan uang Rp 30 juta kepada Andi Lukman di Bogor pada akhir 2025. Tidak berhenti di situ, aliran dana kemudian berlanjut melalui sejumlah pencairan oleh pihak vendor.

Deddy Karnady, perwakilan PT Pilar Cadas Putra, menarik dana sekitar Rp 2,09 miliar pada Mei hingga Juni 2025. Dari jumlah itu, Rp 500 juta diserahkan kepada Ageng dalam sebuah pertemuan di lokasi pembangunan RSUD. Dalam kesempatan itu, dibicarakan pula bahwa Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, meminta commitment fee sebesar 9 persen dari total nilai proyek.

“Dari sananya itu kira-kira sekitar Rp 9 miliar,” ungkap Asep.

Pada Agustus 2025, Deddy kembali mencairkan cek senilai Rp 1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada Ageng, sebelum akhirnya diberikan kepada Yasin, staf Bupati Kolaka Timur.

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh sodara ABZ (Abdul Azis) yang di antaranya untuk membeli kebutuhan atau keperluan sodara ABZ,” kata Asep.

Selain itu, Deddy juga mencairkan dana Rp 200 juta serta cek Rp 3,3 miliar. Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan Ageng beserta uang tunai Rp 200 juta yang diduga bagian dari commitment fee sebesar 8 persen.

Atas temuan tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Andi Lukman Hakim selaku penanggung jawab dari Kemenkes, Ageng Dermanto sebagai PPK proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Deddy Karnady dari PT Pilar Cadas Putra, serta Arif Rahman dari pihak swasta yang tergabung dalam KSO PT PC.(CR5/Aini)

Sumber: TEMPO

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini