Bupati Luwu Timur Pimpin Rapat dan Saksikan Penandatanganan Kesepakatan Kompensasi Dampak Kebocoran Pipa Minyak

0
102
Bupati Luwu Timur Pimpin Rapat dan Saksikan Penandatanganan Kesepakatan Kompensasi Dampak Kebocoran Pipa Minyak

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Luwu Timur, Menindak lanjuti dampak kebocoran pipa minyak, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memimpin rapat sekaligus menyaksikan penandatanganan berita acara kesepakatan kompensasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati, Jum’at (07/11/2025).

Rapat ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah Daerah dalam memastikan penanganan dampak lingkungan dan sosial berjalan optimal, serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak insiden kebocoran tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bupati Irwan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan akan terus mengawal proses kompensasi hingga seluruh masyarakat yang berhak menerima mendapatkan haknya secara utuh.

Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait telah dilakukan secara intens sejak pertemuan di TAB pada 27 Oktober 2025 lalu.

“Seperti yang kita bicarakan di TAB, setelah dilakukan konsolidasi di masyarakat selama kurang lebih 10 hari, terkait beberapa permintaan masyarakat. Kita hadir untuk menyelesaikan apa yang menjadi persoalan di masyarakat,” ujarnya.

Melalui rapat tersebut, seluruh pihak sepakat terhadap sejumlah poin yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama oleh perwakilan PT. Vale Indonesia, Tbk, Yusri Yunus, serta perwakilan masyarakat. Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Bupati Luwu Timur dan Pabung Kodim 1403 Palopo, Syafaruddin.

Adapun hasil kesepakatan yang disetujui antara lain mencakup: pembayaran biaya penggarap, kompensasi nelayan tangkap, kompensasi kerusakan kebun, kompensasi ojek gabah, kompensasi gilingan padi, kompensasi usaha ikan hias, kompensasi penjual ikan danau, sewa lahan untuk penelitian, kompensasi empang, serta kompensasi air bersih.

Pihak PT Vale Indonesia menyampaikan bahwa seluruh berkas kompensasi yang telah diterima akan diproses secara bertahap per gelombang. Penyaluran dana akan dilakukan langsung ke rekening penerima mulai Senin, 10 November 2025, hingga seluruh proses selesai.

Di akhir rapat, Bupati Irwan menegaskan agar tim pendamping memastikan kelengkapan administrasi warga terpenuhi dan nomor rekening penerima aktif, sehingga proses pencairan kompensasi dapat berjalan lancar tanpa kendala. (CR5/Aini)

Sumber: warta.luwutimurkab.go.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini