SEPUTAR.KOLAKA.ID-Kolaka,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/10/2025) di Kelurahan 19 November.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, *AKP Hastantya Bagas Saputra, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku terdiri atas dua perempuan berinisial DA (35) dan S (34), serta seorang pria RA (22) yang diketahui masih berstatus mahasiswa.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari seorang warga yang menjadi korban peredaran uang palsu di Kelurahan Wundulako pada 11 Oktober 2025.
“Awalnya pelaku membeli rokok dengan uang palsu Rp100 ribu di kios milik korban di KM 19 Kelurahan Wundulako. Setelah menyadari uang tersebut palsu, korban segera melapor ke kantor polisi,” terang AKP Bagas saat dikonfirmasi metrokendari.com, Rabu (15/10/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, AKP Bagas bersama timnya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku hanya dalam hitungan jam.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita enam lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu* serta *uang asli senilai Rp250 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di kios warga titik di sini pelaku membayar pakai uang palsu Rp 100 ribu agar mendapat kembalian uang asli,” ujarnya
AKP Bagas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama di lingkungan usaha kecil seperti warung dan kios.
“Kami minta masyarakat waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke polisi terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (CR5/Aini)
Sumber: METROKENDARI.COM













