SEPUTAR,KOLAKA.ID-Polres Kolaka berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 dan penindakan kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober, mengatakan selama operasi berlangsung pihaknya berhasil mengungkap 29 perkara dari berbagai jenis tindak pidana.
“Dalam operasi pekat kali ini, kami berhasil mengungkap sebanyak 29 perkara,” kata Fernando.
Kasus yang diungkap didominasi peredaran minuman keras (miras) sebanyak 14 perkara. Selain itu, terdapat lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat), empat kasus narkotika, dua kasus perjudian, dua kasus premanisme, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus kepemilikan senjata tajam.
Dari seluruh kasus tersebut, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Sebanyak 18 tersangka ditangani Satreskrim Polres Kolaka, sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pelaku kasus narkotika yang ditangani Satresnarkoba.
Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan.
Fernando mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar pelaku mengaku nekat melakukan aksi kriminal karena alasan ekonomi.
“Untuk motifnya sendiri, rata-rata para pelaku melakukan aksi kejahatannya karena motif ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial HL (46), IS (40), AR (36), dan HR (20). Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pomalaa, Latambaga, dan Tanggetada.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 323,82 gram. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.938 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polres Kolaka. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka.
“Sementara sudah dilakukan penahanan dan berkasnya sedang berproses untuk segera kami limpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan. Hal itu diperlukan untuk proses pencocokan data sebelum kendaraan dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Polres Kolaka menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(CR5/Aini)
