seputarkolaka.id

Ngopi di Tengah Proses Hukum, Eks Syahbandar Kolaka Berujung Sel Isolasi

Ngopi di Tengah Proses Hukum, Eks Syahbandar Kolaka Berujung Sel Isolasi

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Kendari,Sebuah pelanggaran prosedur yang terkesan sepele berujung serius bagi narapidana kasus korupsi, Supriadi. Eks Kepala Syahbandar Kolaka itu kini harus menjalani sanksi sel isolasi setelah kedapatan singgah minum kopi di sebuah coffee shop di kawasan Eks MTQ, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (14/4/2026).

Keputusan tegas dijatuhkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara. Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menegaskan bahwa sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan disiplin tanpa kompromi.

“Napinya diberikan sanksi sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas,” ujar Sulardi, Rabu (15/4/2026).

Tak hanya narapidana, petugas pengawal juga turut disanksi. Hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya kelalaian karena tidak mencegah pertemuan antara Supriadi dan mantan bawahannya saat perjalanan kembali dari persidangan.

Peristiwa ini bermula saat Supriadi secara resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA. Namun, dalam perjalanan kembali, ia diizinkan singgah untuk minum kopi—sebuah keputusan yang kemudian menjadi pelanggaran serius.

Akibat kejadian tersebut, Supriadi kini dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Kendari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena latar belakang Supriadi yang merupakan terpidana korupsi dengan nilai kerugian negara fantastis, mencapai Rp233 miliar. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Dalam aksinya, Supriadi menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) untuk mengangkut nikel melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi. Dari praktik ilegal tersebut, ia menerima suap sebesar Rp100 juta untuk setiap tongkang.

Pengadilan telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap narapidana, khususnya kasus korupsi, harus dilakukan secara ketat. Bahkan, satu cangkir kopi pun bisa berujung pada konsekuensi serius.(CR5/Aini)

Sumber:TRIBUNNEWSSULTRA.COM

Exit mobile version