SEPUTAR,KOLAKA.ID-Kolaka,Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka yang tergabung dalam Satgas Ops Pekat Anoa 2026, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, di rumah terduga pelaku yang beralamat di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial I (40) alias M, berdomisili di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Bahwa pengungkapan tersebut adanya informasi dari masyarakat yang diperoleh melalui program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI”, informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh pelaku di wilayah Kecamatan Pomalaa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kediaman pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam sebuah tas ransel di kamar milik pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa :
– 3 (tiga) sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 260,74 gram
– 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.
– 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO warna biru.
– 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
– 1 (satu) buah kantong kresek warna merah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut dititipkan oleh seseorang yang diketahui bernama T, untuk diedarkan sesuai perintah yang diberikan, sebagai imbalan, pelaku mengaku akan mendapatkan konsumsi narkotika secara gratis dan sejumlah uang yang belum ditentukan.
Selain itu, petugas juga menemukan percakapan melalui aplikasi whatsApp yang mengarah kepada pihak yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut, saat ini Satresnarkoba Polres Kolaka masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika Dan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU. RI. No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU. RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyusaian Pidana.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kolaka.(CR5/Aini)
