SEPUTAR,KOLAKA.ID-Kolaka,Bupati Kolaka, H. Amri, S.STP., M.Si., bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kolaka, Muh. Said, S.H., meninjau gudang penyimpanan aset milik Pemerintah Kabupaten Kolaka, Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola dengan baik dan sesuai aturan.(07/07/2026)
Dalam peninjauan tersebut, Bupati melihat langsung berbagai aset yang tersimpan, seperti sepeda motor, mobil dinas, lemari, dan perlengkapan perkantoran lainnya.
Menurutnya, setiap aset milik pemerintah harus tercatat dengan baik, dirawat, dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Bupati juga meminta Bidang Aset BKAD segera melakukan pendataan ulang seluruh aset daerah, terutama kendaraan dinas. Pendataan ini meliputi pemeriksaan kondisi kendaraan, kelengkapan surat-surat, hingga penilaian apakah kendaraan tersebut masih layak digunakan atau tidak.
“Kendaraan yang sudah melewati masa pakainya dan tidak lagi layak digunakan akan dilelang. Jika terus dipertahankan, biaya perawatan dan operasionalnya justru akan membebani keuangan daerah. Proses lelang akan dilakukan secara online, terbuka, dan sesuai aturan. Hasilnya akan menjadi pemasukan bagi daerah,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, aset yang masih dalam kondisi baik harus dimanfaatkan secara optimal. Sementara aset yang sudah rusak atau tidak lagi bernilai guna harus segera diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku agar tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah.
Bupati juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar lebih tertib dalam mengelola aset, mulai dari pendataan, pencatatan, hingga penyelesaian aset yang sudah memenuhi syarat untuk dilelang.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka berharap pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib, transparan, dan efisien.
Selain menjaga aset negara tetap terkelola dengan baik, kebijakan ini juga diharapkan dapat menambah pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(CR5/Aini)
Sumber: PPID KABUPATEN KOLAKA
