seputarkolaka.id

Pemkab Kolaka Sosialisasikan Aturan Antikorupsi, ASN Diminta Berani Laporkan Pelanggaran

SEPUTAR,KOLAKA.ID-Kolaka,Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Inspektorat Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Kolaka Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pedoman Antikorupsi dan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 109 Tahun 2025 tentang Sistem Pelaporan Korupsi dan Perlindungan Pelapor. (24/6/2026)

Sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Hasimin, SH., MH., serta dihadiri Inspektur Pembantu Wilayah III Hj. Andi Bone, SH., M.Ap., para asisten, kepala OPD, dan pejabat terkait.

Dalam sambutannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius karena dapat merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan, dan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh aparatur pemerintah diharapkan memiliki komitmen untuk mencegah dan melawan praktik korupsi.

Melalui kegiatan ini, para peserta diberikan pemahaman tentang aturan antikorupsi, cara melaporkan dugaan pelanggaran, serta perlindungan bagi pelapor melalui Whistle Blowing System (WBS) atau sistem pelaporan pelanggaran.

Pemerintah Kabupaten Kolaka memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan memberikan perlindungan dari segala bentuk intimidasi atau tekanan kepada siapa saja yang melaporkan dugaan pelanggaran.

Dengan adanya aturan ini, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka diharapkan semakin berani melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan dan menjadikan nilai-nilai antikorupsi sebagai bagian dari budaya kerja sehari-hari.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka berharap dapat membangun pemerintahan yang lebih bersih, jujur, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik serta cita-cita mewujudkan Kolaka yang maju dan berintegritas dapat tercapai.(CR5/Aini)

Sumber: PPID KABUPATEN KOLAKA

Exit mobile version