seputarkolaka.id

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan RSU

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD. Sumber: detikNews

SEPUTAR,KOLAKA.ID-KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD. Abdul Azis menerima Rp 1,3 miliar dalam proyek pembangunan tersebut. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, KPK menemukan bukti bahwa Abdul Azis meminta fee senilai 8% atau sekitar Rp 9 miliar dari nilai proyek pembangunan RSUD Koltim sebesar Rp 126,3 miliar.

Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD pada Desember 2024. Kemudian, pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu Abdul Azis (Bupati Koltim), Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD), Ageng Dermanto (PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim), Deddy Karnady (pihak swasta-PT PCP), dan Arif Rahman (pihak swasta-KSO PT PCP).

Menurut Asep, Abdul Azis meminta fee senilai 8% dari proyek pembangunan RSUD Koltim. “AGD meminta commitment fee sebesar 8% saudara ABZ dengan saudara AGD yaitu kira-kira Rp 9 miliar,” ujar Asep.

Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto.

KPK menyita uang tunai Rp 200 juta saat OTT kasus ini.

“Tim KPK kemudian menangkap saudara AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta,” ujar Asep.

Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK akan terus melakukan penyidikan dan pengusutan kasus ini untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.(CR5/Aini)

Sumber: detikNews

Exit mobile version